>
Headlines News :
Home » , » Diduga Terima Suap, Kajari Tolitoli Diadukan ke Kejagung

Diduga Terima Suap, Kajari Tolitoli Diadukan ke Kejagung

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 09.52.00


Ilustrasi
Tolitoli, Jurnalsulteng.com- Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah Henry Nainggolan diadukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung RI dalam dugaan suap oleh Shelda, istri salah seorang terdakwa korupsi pengadaan baju batik David Khuntoro.

"Tiga hari lalu kita sudah kirim laporan pengaduan lengkap dengan rekaman ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Shelda di Tolitoli, yang dikutip dari Antara, Senin (6/10/2014).

Laporan itu ia tempuh setelah Shelda mengaku menyuap Kajari Tolitoli sebanyak Rp70 juta yang diangsur dua kali pembayaran masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Shelda juga melengkapi laporan tersebut dengan bukti rekaman berupa audio.

"Awalnya saya dimintai uang Rp100 juta. Lalu tawar menawar, akhirnya turun Rp80 juta dengan alasan untuk kepentingan orang atas. Saat itu saya baru punya uang Rp50 juta dan saya langsung serahkan ke beliau," katanya.

Keesokan harinya, kata Shelda, dirinya ditelepon lagi untuk datang membawa sisahnya. "Tapi saya hanya mampu berikan Rp20 juta dengan catatan katanya jangan disampaikan ke bawahannya," jelas Shelda.

Menurut Shelda, peristiwa itu terjadi awal Juli 2014 sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya atas tersangka suaminya, David Khuntoro.

Dari beberapa kali pertemuannya dengan Kajari, Shelda merekam hal-hal penting dari pembicaraan keduanya dengan durasi cukup panjang. Bukti rekaman tersebut telah ia kirim ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan pengacara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Henry Nainggolan saat ditemui wartawan geram mendengar adanya rekaman yang diduga suaranya itu.

"Tidak benar seperti itu. Kalau meminta uang kerugian negara untuk dikembalikan memang betul. Itu bertujuan supaya menjadi pertimbangan hukumannya bisa ringan," katanya.

Henry Nainggolan mengatakan dirinya meminta waktu untuk mendengarkan isi rekaman yang diduga suaranya itu. "Nanti saya mau dengar dulu, apa itu betul itu ada," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Palu telah memvonis tiga terdakwa korupsi pengadaan baju batik untuk pegawai negeri sipil Kabupaten Tolitoli dengan nilai proyek Rp1,9 miliar tahun anggaran 2012.

Ketiganya adalah David Khuntoro selaku kontraktor dengan vonis 1,4 tahun dan denda Rp100 juta.

Dua terdakwa lainnya yakni Moh Sabran selaku kuasa pengguna anggaran dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Abrianto Jafar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger