>
Headlines News :
Home » , » Nasdem Larang Anggota Gadaikan SK DPRD

Nasdem Larang Anggota Gadaikan SK DPRD

Written By Unknown on Selasa, 23 September 2014 | 07.17.00

Palu, Jurnalsulteng.com- Anggota DPRD dari Partai Nasdem tidak diperbolehkan menggadaikan Surat Keputusan sebagai anggota DPRD kepada lembaga keuangan.

"Kita memang tidak diperbolehkan menggadai SK. Itu sudah diberitahukan Ketua Umum Surya Paloh saat pelaksanaan pendidikan legislatif, dan itu berlaku bagi seluruh anggota DPRD dari Nasdem, bukan hanya di Sulteng saja," kata anggota DPRD Kota Palu dari Partai Nasdem, Rudi Permesta Mustaqim yang dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2014).

Selain Surya Paloh, sebelumnya Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng, Ahmad M. Ali menyampaikan hal serupa.

"Kita ikuti aturan partai saja, terkait pelarangan penggadaian SK anggota DPRD," katanya.

Hal serupa juga dikatakan Syamsu Alam, juga anggota DPRD Kota dari Nasdem. Dia membenarkan pimpinan partainya tidak membenarkan anggota DPRD menggadaikan SK.

"Saya juga tidak berniat menggadaikan SK, saya pikir tidak ada masalah," tuturnya.

Sementara itu pimpinan PDI Perjuangan tidak melarang jika ada anggotanya berkeinginan menggadaikan SK.

"Kalau pimpinan partai kita tidak masalah, karena itu urusan pribadi," kata Sofyan R. Aswin, petahana dari PDI-P.

Hal serupa juga disampaikan politisi dari Partai Gerindra Basmin Karim. Dia menyebutkan terdapat tiga lembaga keuangan yang menawarkan jasa kredit ke Sekretariat DPRD Palu, seminggu setelah pelantikan yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Sulteng.

“Syaratnya hanya berupa agunan, dan uangnya maksimal Rp300 juta selama empat tahun,” sebutnya.[Ant]



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger