>
Headlines News :
Home » , » Kejari Palu Tetapkan Yos Sudarso sebagai Tersangka

Kejari Palu Tetapkan Yos Sudarso sebagai Tersangka

Written By Unknown on Kamis, 18 September 2014 | 21.57.00

Kajari Palu H. Asnawi SH memebrikan keterangan pers terkait penetapan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pembinaan partai, Kamis (18/9/2014). [Foto: Yusrin L/JS]
Palu, Jurnalsulteng.com- Setelah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan dana partai pembinaan dan memeriksa kurang lebih 10 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Marjuni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan pembinaan partai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, maka telah ditemukan dugaan tindak pidana merugikan keuangan negara, dalam kasus penggunaan dana pembinaan partai dari Kesbangpol ke partai. Hari ini kami tetapkan, status laporan masyarakat dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Kajari)  Palu, H. Asnawi SH, MH dalam jumpa pers di Aula Kejari Palu, Kamis (18/9/2014).

Menurutnya, dana bantuan ke partai dimaksud sejak tahun 2005 hingga 2013. Hanya, belum bisa dipastikan berapa jumlah kerugian negara.  "Kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait penggunaan anggaran bantuan parpol ke Partai Demokrat Kota Palu," jelasnya.

Kajari juga mengatakan, penetapan tersangka ini juga berdasarkan hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara dalam laporan pertanggung jawaban partai.

"Laporan pertanggung jawabannya diduga fiktif. Karena bendahara hanya sekali menandatangani laporan keuangan sejak tahun 2005," tekannya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kejaksaan belum akan melakukan penahanan badan terhadap tersangka.

Dinaikan status pimpinan partai dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan sprindik no: 1640/R: 10/PBFD.1, tertanggal 18 september 2014.

Tidak ditemukan adanya dokumen administrasi yang mendukung atas laporan prtanggung jawaban brdasark peraturan pemerintah no 05 thn 2009 ttg bantuan keuangan ke partai politik.

Namun smakin jelas ada nilai indikasi kerugian negara dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada 700 juta yg digunakan tidak sesuai peruntukan bantuan parpol

Hanya sayangnya, Kajari Palu, Asnawi SH, MH, enggan menyebutkan nama tersangka setelah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.[Yus]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger