"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, maka telah ditemukan dugaan tindak pidana merugikan keuangan negara, dalam kasus penggunaan dana pembinaan partai dari Kesbangpol ke partai. Hari ini kami tetapkan, status laporan masyarakat dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Kajari) Palu, H. Asnawi SH, MH dalam jumpa pers di Aula Kejari Palu, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, dana bantuan ke partai dimaksud sejak tahun 2005 hingga 2013. Hanya, belum bisa dipastikan berapa jumlah kerugian negara. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait penggunaan anggaran bantuan parpol ke Partai Demokrat Kota Palu," jelasnya.
Kajari juga mengatakan, penetapan tersangka ini juga berdasarkan hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara dalam laporan pertanggung jawaban partai.
"Laporan pertanggung jawabannya diduga fiktif. Karena bendahara hanya sekali menandatangani laporan keuangan sejak tahun 2005," tekannya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kejaksaan belum akan melakukan penahanan badan terhadap tersangka.
Dinaikan status pimpinan partai dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan sprindik no: 1640/R: 10/PBFD.1, tertanggal 18 september 2014.
Tidak ditemukan adanya dokumen administrasi yang mendukung atas laporan prtanggung jawaban brdasark peraturan pemerintah no 05 thn 2009 ttg bantuan keuangan ke partai politik.
Namun smakin jelas ada nilai indikasi kerugian negara dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada 700 juta yg digunakan tidak sesuai peruntukan bantuan parpol
Hanya sayangnya, Kajari Palu, Asnawi SH, MH, enggan menyebutkan nama tersangka setelah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.[Yus]





0 komentar:
Posting Komentar