![]() |
| Kebun Sawit (Ilustrasi) |
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang di Tolitoli, mengatakan PT. Sonokeling Buana yang diketahui adalah milik dari pengusaha Artalyta diduga melanggar batas-batas wilayah sesuai izin.
Ahmad mengatakan setelah investigasi dilakukan di lapangan pihaknya menemukan sekitar 3.000 hektare perkebunan Sonokeling sudah memasuki wilayah Tolitoli, sementara izin HGU, UKL/UPL dan Amdalnya hanya di wilayah Kabupaten Buol.
Selain itu perusahaan juga diduga telah memasuki areal hutan produksi dan arela penggunaan lain dan terdapat kekeliruan dalam penetapan Amdal namun berdampak ke Kabupaten Tolitoli.
"Kita akan segera laporkan kasus ini ke Polda Sulteng, karna ini hasil investigasi kami di lapangan ditemui sejumlah pelanggaran pidana dan dalam rincian laporan kami nantinya semua dijeaskan," kata Ahmad Pombang yang dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2014).
Dia mengatakan hal itu juga terjadi akibat tidak tegasnya pemeritah Tolitoli dalam tapal batas wilayah antara Buol dan Tolitoli. Dua daerah tersebut sebelumnya masuk dalam satu wilayah administrasi yakni Kabupaten Buol Tolitoli.
"Itu sama dengan pencaplokan. Bayangkan saja sudah sampai tiga ribu hektare perkebunan yang sudah dibuka dan masuk dalam wilayah Tolitoli. Sementara semua izin yang diberikan hanya untuk kabupaten Buol," katanya.[Ant]





0 komentar:
Posting Komentar