>
Headlines News :
Home » , » Jatam Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Tambang

Jatam Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Tambang

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 12.06.00

Syahrudin Ariestal Douw
Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng agar  penetapan tersangka kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Mutiara Alam Perkasa (MAP), disertai dengan penahanan badan terhadap tersangka H. Abas Adnan.

Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Minggu (10/8/2014) mengatakan, kasus yang sejak Maret lalu, hingga saat ini perkembangannya masih dalam tahap penetapan tersangka. "Lambannya  proses yang dilakukan oleh Polda untuk mengungkap kasus ini merupakan bentuk ketidakseriusan pihak berwenang di Sulteng, untuk menyelesaikan kasus itu," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya penanganan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama, karena bentuk pelanggarannya sudah jelas. Namun penetapan tersangka itu tidak disertai dengan penahanan. "Walaupun memang dengan alasan sakit, tapi kami punya pengalaman dengan Polda. Banyak kasus yang kami laporkan hilang begitu saja. sehingga kasus ilegal mining di desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kab. Donggala kami minta untuk diproses sampai tuntas," desak aktivis yang akrab disapa Etal ini.

Dalam rilisnya Jatam juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap H. Abas Adnan tidak bisa berdiri sendiri atau hanya direktur PT. MAP yang menerima perlakuan hukum seperti saat ini yang telah ditetapkan tersangka. Karena PT. MAP beraktifitas di Batusuya disebabkan oleh adanya surat rekomendasi perpanjangan izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala. Ir. Syamsu ALam MM.

"Kami juga menduga, bahwa Bupati Donggala Kasman Lassa terlibat dalam aktifitas PT. MAP, karena pemuatan material yang berlangsung bulan Maret 2014 lalu, bupati menghadiri secara langsung pemuatan tersebut karena sebelumnya memang Bupati Donggala minta diundang dalam aktivitas pemuatan ilegal itu," ujarnya.

Karena itu kata Etal,  penetapan tersangka tidak boleh hanya  hanya berhenti pada PT. MAP saja. Akan tidak adil jika kepala dinas ESDM Donggala dan Bupati yang sebelumnya mendukung aktifitas ilegal perusahaan tersebut tidak ikut jadi  menjadi tersangka. "Mereka juga harus ikut bertangungjawab atas aktifitas ilegal tersebut," ungkap Etal.[Trs/*]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger