>
Headlines News :
Home » , » KPU Palu: Kelebihan Surat Suara Capai 4.332 Lembar

KPU Palu: Kelebihan Surat Suara Capai 4.332 Lembar

Written By Unknown on Selasa, 08 April 2014 | 09.54.00

Sortir surat suara. (Ilustrasi)
Palu, Jurnalsulteng.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Sulawesi Tengah, Marwan P Angku mengatakan bahwa ada kelebihan surat suara pemilu sebanyak 4.332 lembar.

"Setelah kami sortir semua surat suara yang dibutuhkan pada pemilu legislatif di Palu ternyata ada kelebihan 4.332 lembar," katanya yang dilansir antarasulteng, Senin (7/4/2014).

Secara rinci kelebihan surat suara itu terdiri atas DPR RI 819 lembar, DPD 377 lembar, DPRD Provinsi 2.403 lembar dan DPRD Kota Palu 733 lembar.

Semua surat suara yang lebih tersebut akan diamankan di Polres Palu. "Kami hari ini akan buat berta acara kelebihan surat suara pemilu dan langsung diserahkan ke Polres untuk diamankan sementara," kata mantan Redaktur Harian Media Alkhairaat Palu itu.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU ada ada dua opsi jika kelebihan surat suara yaitu dimusnahkan atau disimpan.

KPU Palu bersama pihak Panwaslu dan kepolisian bersepakat untuk menyimpan sementara surat suara yang lebih di Kantor Polres Palu.

"Kita pilih opsi disimpan saja di tempat yang aman," kata Marwan.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini masih sementara proses pendistribusian logistik pemilu dengan mendapat pengawasan ketat panwaslu dan aparat kepolisian.

Setiap kendaraan yang mengangkut logistik didampingi petugas kepolisian dan juga anggota panwaslu.

"Kotak suara, bilik suara dan logistik pemilu lainnya sudah harus tiba di Kelompok Panyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehari sebelum pemilu legislatif," katanya.(Ant)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger