>
Headlines News :
Home » » KPU NTT Usut Penundaan Pileg di Sikka

KPU NTT Usut Penundaan Pileg di Sikka

Written By Unknown on Jumat, 11 April 2014 | 16.37.00

Ilustrasi

Kupang, Jurnalsulteng.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengusut kasus penundaan Pemilu legislatif (Pileg) yang terjadi di kabupaten Sikka.

Pengusutan akan dilakukan pada 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 7,8 dan 9 di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan TPS 1,2 dan 3 di Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat.

Juru bicara KPU NTT Maryanti Luthurmas Adoe yang dilansir portalkbr.com Jumat (11/4/2014) mengatakan, selain surat suara untuk DPRD Sikka yang tidak ada, beberapa alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga hilang bersama dengan 200  gembok kotak suara. Hal inilah yang menyebabkan penduduk Sikka tak bisa mencoblos pada Pemilu legislatif (9/4/2014) lalu.

"Sehingga kami berpikir ini ada sesuatu yang aneh yang terjadi di Sikka. Sehingga KPU Provinsi hari ini menugaskan koordinator wilayah Lay Djaranjura untuk turun ke Sikka. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu situasi dan kondisi di sana seperti apa. Sehingga kalau memang ada hal-hal yang tidak wajar terjadi di Sikka kami minta untuk dilaporkan ke pihak kepolisian supaya diusut. Karena kalau hanya salah hitung maka tidak mungkin sampai 1800 surat suara kekurangannya, apalagi didukung dengan gembok yang hilang.”

Maryanti Luthurmas Adoe juga menambahkan bahwa terdapat 27 TPS di Kabupaten Sikka yang pencoblosannya ditunda.  Laporan ini diterima KPU Sikka dari 21 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kabupaten Sikka.

Belum bisa dipastikan pelaksanaan pencoblosan di 27 TPS tersebut karena KPU Sikka masih harus berkoordinasi dengan KPU Pusat.***




Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger