>
Headlines News :
Home » , » KPK Harus Usut Korupsi Pertambangan di Sulteng

KPK Harus Usut Korupsi Pertambangan di Sulteng

Written By Unknown on Senin, 24 Februari 2014 | 10.34.00

Salah satu aktifitas tambang PT AJA di Kabupaten Tojo Unauna, Sulteng yang telah mengakibatkan rusaknya habitat satwa monyet. (foto: Dok. Jatam Sulteng)

Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengatakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di sektor Sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Hal tersebut diungkapkan Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Rifai Hadi dalam rilisnya kepada Jurnalsulteng.com Senin (24/2/2014). Menurutnya, dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di Sulteng begitu massif, ditandai dengan adanya peningkatan Izin Usaha Pertambangan setiap tahunnya, atau setiap pergantian Kepala Daerah.

“Dengan lajunya eksploitasi itu, maka kerusakan ekologi dan kesengsaraan rakyat disekitar konsesi pertambangan semakin meningkat. Di sisi lain, pemasukan daerah dalam bentuk royalti begitu minim, sementara arus eksploitasi bahan tambang yang sangat cepat dan terus berlangsung,” ujarnya.

Akibatnya, kata Rifai bencana alam terjadi dimana-mana, begitupun dengan tingkat konflik agraria. Hal itu ditandai dengan lajunya tingkat eksploitasi dari industry ektraktif tersebut. Pertarungan-pertarungan pun, baik antara rakyat dan pemodal, ataupun adudomba antara rakyat dengan aparat negara sering terjadi di daerah-daerah yang tingkat eksploitasi mineralnya begitu tinggi.

Dikatakannya, para kapitalis begitu merajalela di Sulteng, menipu rakyat dan pemerintah. Sehingga, terlalu banyak kerugian di daerah ini, yang diketahui maupun yang tidak diketahui.  “Contohnya, PT Jakarta Cosmos yang beroperasi di Kabupaten Tolitoli, PT AJA yang merusak hutan dan mengusik habitat monyet, dan merampas lahan petani di Tojo Una-una,” terang aktivis lingkungan ini.

Disebutkan,  dari ratusan pemegang IUP di Sulteng, ada beberapa yang belum teridentifikasi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) nya. Selain itu, alamat Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbeda dengan alamat yang terdapat pada master file pajak Nasional, dan terdapat pemilik IUP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.  “Seharusnya, pada tahun 2012, potensi pemasukan daerah kurang lebih Rp1 Triliun, namun yang terealisasi hanya sekira Rp33 miliar,” jelasnya.


Dikatakannya, taksiran atas kerugian daerah di pertambangan begitu besar. Hal ini membuktikan, bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulteng begitu amburadul. Pengawasan di lapangan pun tidak maksimal. Serta adanya oknum pejabat-pejabat tertentu yang berpotensi memainkan pajak dari sektor ini.
“Karena itu, Jatam Sulteng mendukung sepenuhnya langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh KPK dalam pencegahan dan penindakan terhadap para koruptor Sumber daya alam di Sulteng,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan KPK telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat Sulteng terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah itu khususnya mineral.

"Ada laporan, tapi itu kami kaji dulu," kata Busyro kepada wartawan setelah sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan sumber daya alam di Kantor Gubernur Sulteng pekan lalu. (trs)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger