>
Headlines News :
Home » , , » Proyek Rp4,5 Miliar Dikerjakan Tanpa IMB

Proyek Rp4,5 Miliar Dikerjakan Tanpa IMB

Written By Unknown on Jumat, 14 Oktober 2016 | 16.10.00

Proyek infrastruktur Lapas Petobo Palu senilai Rp4,5 miliar ini dikerjakan tanpa mengantongi IMB. Sementara progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai 40-50 persen. (Foto: Jufri/Jurnalsulteng.com)

Palu, Jurnalsulteng.com - Proyek pembangunan infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palu yang dikelola Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Sulteng menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembuatan tempat pencucian mobil yang menggunakan APBN-P tahun 2016 sekira Rp4,5 miliar tersebut, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal proyek dengan nilai penawaran terkoreksi kurang lebih Rp4.549.550.000,- yang dikerjakan PT Sartika Hafifa Perdana itu telah mencapai sekira 40-50 persen.

Kepala Lapas Petobo Palu Robianto menuturkan persoalan IMB menjadi kewenangan pihak kontraktor. "Jika memang IMB-nya belum terbit, maka pihaknya  akan memanggil kontraktor guna mempertanyakan hal tersebut," kata Robianto.

Yang jelas kata Kalapas, jika tempat pencucian mobil ini rampung, maka yang dipekerjakan di tempat tersebut adalah warga-warga binaan Lapas. "Kita akan berdayakan warga binaan Lapas," tuturnya.

Sementara pihak PT Sartika Hafifah Perdana Noval yang dikonfirmasi mengaku bahwa surat IMB ini sedang dalam proses penyelesaian di Dinas Tata Ruang.

Ia mengaku, proyek tersebut tetap dikerjakan meski belum mengantongi IMB karena untuk menyesuaikan jangka waktu kontrak. Ia juga berdalih, bahwa sambil proses pengurusan IMB, pekerjaan juga harus berjalan. "Ini sesuai dengan dokumen kontrak. Jika saya belum juga kerja, maka dikhawatirkan proyek ini tidak akan rampung sesuai kontrak," dalih Noval.

Terpisah, Kabid Tata Ruang dan Bangunan Kota Palu, Risman Qurais yang dikonfirmasi terkait apakah ada permohonan IMB untuk proyek di Lapas Petobo membatah adanya permohonan tersebut.

Bahkan ia mengaku baru mengetahui ada proyek yang dikerjakan tanpa IMB setelah didatangi wartawan Jurnalsulteng.com.

"Jika benar proyek ini telah dikerjakan, sebelum terbit IMB, maka ini pelanggaran Perda," kata Risman Qurais, Rabu (12/10/2016).

Menurut Risman, harusnya  pihak  proyek dan pelaksana (rekanan) sebelum mengerjakan proyek terlebih dahulu mengurus IMB. Apalagi proses terbitnya IMB tidaklah lama jika memang seluruh administrasi telah memenuhi syarat.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya akan menurunkan tim ke lokasi proyek. "Kami akan turunkan tim untuk melihat langsung lokasi pembangunan tempat pencucian mobil di Lapas Petobo," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Kadis Tata Ruang Ir Rahmat Kawaroe. Permasalahan ini baru diketahui, makanya untuk menyelesaikan, ia akan meminta Kabid  Tata Ruang dan Pembangunan untuk menyelesaikan.

"Jujur saya baru mengetahui jika ada proyek yang sudah dikerja, tapi belum kantongi IMB. Ini bentuk pelanggaran," tandasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Lurah  Birobuli Selatan Dwi Yanuardi juga mengaku, bahwa pihak perusahaan baru meminta surat permohonan pembuatan IMB. "Baru kemarin (Kamis-13/10/2016-red) pihak perusahaan mendatangi kelurahan," kata Dwi.

Menurut Lurah mestinya sebelum melakukan aktivitas di lokasi proyek,  surat permohonan untuk mengurus IMB jauh-jauh hari sudah di masukkan bukan nanti sudah dikerja. "Ini bentuk pelanggaran, harusnya saat perencanaan sudah dimasukan," tandasnya.

Dari pengakuan Lurah Birobuli Selatan itu mengindikasikan bahwa IMB proyek tersebut memang tidak diajukan ke Dinas Tata Ruang. Karena sebelumnya, kontraktor mengaku bahwa IMB sedang dalam proses.

Terkait hal tersebut, salah seorang Tim Pendamping Pemkot Palu Andono Wibisono juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan kontraktor PT Sartika Hafifah

Menurut Andono harusnya antara pihak proyek dan pelaksana dapat memahami filosofi pentingnya  IMB, dimana untuk manata tata ruang wilayah Kota. Selain itu, juga terkait dengan retribusi pendapatan Kota. Prosedurnya harus ada pengajuan DRT. Bila memenuhi syarat, maka IMB akan sesuai usulan. "Tidak bisa usulan baru diproses, bangunan juga jalan. Ini namanya tidak taat azas," kata Andono.

Apalagi kata Andono, biaya pengurusan IMB proyek tersebut sudah inklud dengan nilai kontrak, sekira Rp158 juta.

"Bila melihat pengakuan Lurah Birobuli Selatan, berarti sebelumnya memang tidak diurus. Ini juga patut diduga ada unsur kesengajaan. Mungkin kalau tidak disoroti begini. Sebelumnya kontraktor mengaku sudah diurus, buktinya baru diajukan kemarin," tegas Andono.(***)

Rep; Jufri. M
Red; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger