>
Headlines News :
Home » , » Pelanggaran Perda, Dekot: Tindak Jika Melanggar !

Pelanggaran Perda, Dekot: Tindak Jika Melanggar !

Written By Unknown on Kamis, 04 Agustus 2016 | 21.53.00

Sekertaris Komisi B DPRD Kota Palu Moh Rum SH.MH

Palu, Jurnalsulteng.com - Ditengah program dan kebijakan Walikota Palu yang ingin mewujudkan Palu sebagai kota jasa yang dilandasi iman dan taqwa ternyata masih ada juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memahami tugas dan fungsinya sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk menata kelola  segala bentuk kebijakan termasuk didalamnya menerapkan regulasi baik yang berbentuk undang- undang (UU), Perda hingga Perwali.
(BACA JUGA: Jangan Tebang Pilih )

Sekertaris Komisi B DPRD Kota Palu Moh Rum SH.MH menilai jika memang terjadi pelanggaran Perda, maka instansi terkait segera mengambil sikap. "Ini bukan persoalan investasi, atau apapun namanya,  tetapi ini  menyangkut  regulasi dan rambu- rambu yang semua pihak harus bisa menjalankan dan melaksanakan," katanya.

Terkait dengan sinyaleman jika  pihak Palu Grand Mall (PGM) telah melakukan pelanggaran Perda utamanya menyangkut pembangunan valet parking serta sejumlah taman dalam ukuran mini di atas saluran/selokan di sepanjang jalan Cumi-cumi menurut Rum,  harus dilihat secara cermat. Diposisi ini eksekutif hadir, agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
(BACA JUGA: PGM Melanggar Perda )

"Jika memang terjadi pelanggaran harus diberi sanksi. Apalagi pihak PGM sendiri telah berjanji akan membongkar jika memang melanggar," katanya.

Tinggal saat ini kata politisi Partai Golkar bagaiman sikap dari instansi terkait  baik itu Sat Pol- PP,  Dinas Tata Ruang serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palu dalam menyikapi permasalahan ini. "Ini harus di carikan solusi serta jalan keluarnya, agar tidak berdampak pada program dan kebijakan walikota," pungkasnya.(***)

Source; Dasi Center
Red; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger