>
Headlines News :
Home » , , » 361 Kepala Daerah Terlibat Korupsi

361 Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Written By Unknown on Kamis, 11 Agustus 2016 | 10.14.00

Rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (10/8/2016). [Foto: Rina/FB]


Palu, Jurnalsulteng.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 361 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi.

"Menurut catatan kementerian dalam negeri sebanyak 343 bupati/walikota dan 18 gubernur tersandung korupsi," kata Deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat (PPIM) KPK Ranu Mihardja dihadapan kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Sulteng pada acara rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (10/8/2016).

Ranu menjelaskan dari 343 kasus yang menjerat bupati/walikota, 50 kasus diantaranya ditangani KPK, sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.

Kemudian, kata dia, dari 18 kasus yang menjerat gubernur, 16 kasus ditangani oleh KPK dan dua kasus tersisa ditangani oleh kejaksaan.

"Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan," ungkapnya.

Menurut Ranu Mihardja, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan, serta moral bangsa.

"Motif korupsi juga sudah meluas yang bukan hanya untuk memperkaya diri tetapi juga untuk mempertahankan jabatan. Sehingga berdampak lebih luas yakni mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri Direktur penguatan keuangan dan penyelenggaran daerah wilayah I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dikdik Sadikin, para bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota dan SKPD terkait se-Sulteng. [***]

Source; Antara


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger