>
Headlines News :
Home » » Enam Provinsi di KTI Didorong Mandiri Kelola Listrik

Enam Provinsi di KTI Didorong Mandiri Kelola Listrik

Written By Unknown on Kamis, 04 Februari 2016 | 07.09.00

[Ilustrasi]

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pemerintah mendorong pengelolan listrik di enam provinsi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar dikelola oleh badan usaha regional, bukan oleh PT PLN (Persero). Hal ini guna mendongkrak angak rasio elektrifikasi wilayah tersebut.

Enam provinsi di KTI itu yakni Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pengelolaan setrum di enam provinsi itu dilepas karena kondisi geografis khusus. Sehingga, pengembangan listrik di wilayah itu membutuhkan pendekatan berbeda. Apalagi, sebagian besar daerah di enam provinsi tersebut masih belum teraliri listrik.

“Dari 12.669 desa yang belum teraliri listrik, 70 persen di antaranya berada di enam provinsi terluar itu. Makanya akan dilepas pengelolaan listriknya (dari PLN) agar lebih cepat naik rasio elektrifikasinya,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Jika jadi dilepas, maka pengelolaan listrik di enam provinsi itu tidak lagi dikerjakan PLN. Rencana ini, sebut Sudirman, sudah dibahas dengan PLN. Perusahaan listrik pelat merah itu disebutnya juga tidak keberatan melepas pengelolaan setrum di enam provinsi itu. Selama ini pun, di wilayah industri yang PLN tidak bisa melayani, pasokan setrum juga digarap badan usaha lain. “Kemudian kalau dibutuhkan, kami akan menunjuk BUMD/BUMN untuk mengelola listriknya,” ujar dia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, enam provinsi tersebut butuh pengelolaan listrik dengan pendekatan kepulauan untuk mendongkrak angka rasio elektrifikasinya.

Pemisahan pengelolaan ini bakal diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang kini tengah disusun Kementerian ESDM. Dalam beleid itu, nantinya Menteri ESDM berwenang memberikan wilayah usaha kepada badan usaha, termasuk PLN. “Ini penunjukkan, jadi wilayah usaha diberikan kalau semuanya (PLN dan badan usaha) sudah siap,” kata Jarman.

Namun Jarman belum bisa memastikan peraturan itu terbit sehingga belum dapat menentukan kapan pelepasan pengelolaan listrik tersebut dapat dilakukan. Pihaknya juga masih harus membahas rencana ini dengan Kementerian BUMN. Yang jelas, pelepasan akan dilakukan secara bertahap. “Regulasi sih sudah siap, tetapi korporat (PLN) kan harus siapkan dulu pemisahan ini,” jelas dia.[***]

Sumber; Beritasatu
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger