>
Headlines News :
Home » , » DPRD Palu Akan Bentuk Pansus Reklamasi

DPRD Palu Akan Bentuk Pansus Reklamasi

Written By Unknown on Rabu, 24 Februari 2016 | 13.30.00

Reklamasi Teluk Palu (Foto; Istimewa)

Palu, Jurnalsulteng.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas reklamasi pantai di teluk Palu oleh PT. Yauri Properti Investama (YPI) yang hingga kini masih menimbulkan pro-kontra.

Dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2016)Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti, mengemukakan pihaknya akan mencari dasar pembentukan pansus untuk menjawab desakan berbagai elemen masyarakat agar reklamasi itu dihentikan.

"Kemungkinan hearing akan menjadi langkah awal untuk menuju ke pembentukan pansus yang bertugas mencari titik terang pelaksanaan reklamasi pantai," ungkap Reo sapaan akrab Erfandi Suyuti.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu menyebut dalam waktu dekat pihaknya bersama anggota lintas komisi akan menggelar dengar pendapat untuk menyakan beberapa hal penting tentang pelaksanaan reklamasi pantai, yang membutuhkan material kurang lebih satu juta kubik.

Dengar pendapat itu, sebut dia, akan melibatkan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan, Dinas Kelautan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Palu, D-ESDM, dan Perusda Kota Palu.

Kepada SKPD tersebut DPRD akan mempertanyakan legalitas pelaksanaan reklamasi pantai dan upaya perlindungan terhadap lingkungan sekaitan kegiatan reklamasi.

Pihaknya, sebut dia, juga akan mempertanyakan dampak dan penanggulangan terhadap pedagang kecil, petambak garam, serta masyarakat sekitar lokasi reklamasi pantai yang terkena dampak secara langsung dari aktivitas tersebut.

"Hal ini penting untuk dilakukan, untuk diketahui secara seksama dan masyarakat harus mengetahui legalitas serta perlindungan terhadap lingkungan dan hak - hak masyarakat atas adanya kegiatan reklamasi," ujarnya.

Dirinya mengaku bahwa sejak proses reklamasi berlangsung sekitar 2 tahun lalu, DPRD Kota Palu tidak dilibatkan dan terlibat dalam proses perizinan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. YPI.

Hal itu juga diakui oleh Anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu, H. Nanang. Anggota Fraksi PKB itu mengakui bahwa pihaknya sebagai mitra terkait pelaksanaan reklamasi tidak mengetahui ada atau tidaknya dokumen perizinan dan rekomendasi yang dikantorngi PT.YPI sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Saya secara pribadi dan kelembagaan fraksi PKB sangat setuju dan mendukung pembentukan pansus, untuk menelusuri legalitas reklamasi pantai," sebutnya.

Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui ada atau tidaknya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas kegiatan reklamasi dengan luas tersebut. (***)

Sumber; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger