>
Headlines News :
Home » » 57 Ribu Rakyat Indonesia Tolak RUU KPK

57 Ribu Rakyat Indonesia Tolak RUU KPK

Written By Unknown on Selasa, 09 Februari 2016 | 16.18.00


Jakarta, Jurnalsulteng.com- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan petisi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada hari ini, Selasa (9/2/2016).

“Petisi online change.org jangan bunuh KPK sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang,” ujar aktivis Indonesia Corruption Watch," Donal Fariz, saat memberikan petisi tersebut kepada Ketua Badan Legislatif Supratman Andi Agtas di ruang Badan Legisltif, gedung DPR.

Donal menuturkan, rencana revisi yang akan dilakukan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya akan melemahkan lembaga tersebut. Pelemahan itu, ucap Donal, dapat dilihat dari mayoritas partai di DPR yang menginginkan adanya pembatasan kewenangan KPK terkait penyadapan.

Donal berujar bahwa wacana revisi bukanlah hal baru, mengingat sejumlah partai di DPR menghendaki hal ini sejak lima tahun lalu. Revisi tersebut, ujarnya, selalu dipaket dengan dalih untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi.

Menurut Donal, penguata KPK yang disebut-sebut anggota DPR malah tidak tampak sama sekali dalam naskah revisi UU KPK yang telah beredar. Donal menyebut, yang terasa jelas adalah aroma pelemahan KPK. "Tidak jelas apa dasar usulan revisi tersebut tetapi ini didukung hampir semua fraksi di DPR," tutur Donal.

ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun mendesak seluruh fraksi di DPR menarik dukungan terhadap revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi. "Badan legislasi harap mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi," kata Donal.

Menanggapi hal ini, Ketua Baleg Supratman mengatakan dia akan lebih dulu berdiskusi dengan anggota Baleg lainnya. “Baleg sangat membuka diri. Kami ingin dengar masukan semua pihak dan saya menjamin teman-teman Baleg akan berpikir hal yang sama dengan Koalisi Masyakarat Sipil Antikorupsi,” ujar Supratman.(***)

Sumber; Tempo
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger