>
Headlines News :
Home » , » 'Saktinya' Pasal 158 Kandaskan Gugatan Rusdi-Ihwan

'Saktinya' Pasal 158 Kandaskan Gugatan Rusdi-Ihwan

Written By Unknown on Selasa, 26 Januari 2016 | 19.13.00

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [Istimewa]


Jakarta, Jurnalsulteng.com- Kegigihan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Rusdi Mastura- Ihwan Datu Adam (Rusdi-Ihwan) untuk memimpin Sulawesi Tengah periode 2016-2020 dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang kukuh menerapkan pasal 158 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Rusdi-Ihwan dengan nomor perkara 15/PHP.GUB-XIV/2016 dengan alasan keduanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 158 UU 8 2015 yang mengatur tentang ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan ke MK.

"Mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi  termohon dan eksepsi pihak terkait  mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan yang menolak gugatan Rusdi-Ihwan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016), sekira Pukul 16.30 WIB.

Hakim Konstitusi mempertimbangkan bahwa jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan, adalah 2.831.651 jiwa, dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 UU 8 2015, perbedaaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling besar 1,5 persen.

“Perolehan suara pasangan Rusdi-Ihwan mendapatkan suara sebanyak 620.011 Suara sedangkan pasangan peraih suara terbanyak, yakni Longki-Sudarto mendapatakn suara sebanyak 742.711. Sehingga selisih suara dari kedua calon adalah sebesar 122.700 atau sebesar 16,52 sehingga perbedaan melebih ketentuan ," kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan.

Adanya ketentuan baru, yakni Pasal 158 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi senjata ampuh untuk mengandaskan gugatan para pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Hingga Selasa (26/1/2016) terhitung sekira 120 gugatan kandas, sebagian besar karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 tentang ambang batas maksimal selisih suara yang bisa diajukan ke MK.

Terkait gugatan Pilkada Sulteng tersebut, seperti sudah diprediksi sebelumnya oleh tim pembela Longki-Sudarto bahwa gugatan pasangan Rusdi-Ihwan bakal ditolak majelis hakim konstitusi, karena tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK.[***]
(Baca Juga: MK Tolak PHP Mirip Gugatan Pilgub Sulteng )

Penulis; Sutrisno


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger