>
Headlines News :
Home » » Mayoritas Publik Tidak Setuju Revisi UU KPK

Mayoritas Publik Tidak Setuju Revisi UU KPK

Written By Unknown on Rabu, 13 Januari 2016 | 09.04.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Mayoritas publik tidak menghendaki ada revisi undang-undang KPK. Pasalnya publik menilai revisi UU KPK akan memperlemah kinerja KPK. Selain itu, dukungan dan harapan public masih kuat kepada KPK dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya.

Hal ini merupakan temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada 10-20 Desember 2015 terhadap 1220 reponden yang dipilih secara acak. Survei dilakukan dengan wawancara tata muka dengan metode yang mereka gunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 3,2 % pada tingkat kepercayaan 95 persen.

“Sebanyak 61 persen responden mengatakan bahwa revisi UU KPK akan memperlemah KPK, hanya 29 persen responden mengatakan revisi UU KPK untuk memperkuat KPK. Selebihnya tidak mengetahui,” ujar Direktur SMRC Djayadi Hanan saat rilis hasil survey tentang “Menjadi Lebih Presidensial di Tahun 2016” di Kantor SMRC, Cikini, Menteng, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Djayadi mengatakan dari survei tersebut, banyak juga publik yang mengikuti isu revisi UU KPK (26 persen), meskipun tidak mayoritas. Dari publik yang mengikuti isu revisi UU KPK, mayoritas menilai revisi UU KPK tersebut akan memperlemah keberadaan KPK.

Dalam revisi UU KPK, SMRC menyoroti dua hal yakni rencana penghapusan penuntutan dan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini. Mayoritas public yang mengetahui isu revisi KPK, tidak setuju dengan upaya penghapusan wewenang penyadapan dan penindakan yang dimiliki KPK.

“Sebanyak 88 persen responden tidak setuju dengan penghapusan wewenang penuntutan KPK, hanya 9 persen yang setuju dengan penghapusan wewenang tersebut. Sementara 86 persen responden tidak setuju juga dengan penghapusan wewenang penyadapan oleh KPK, hanya 11 persen yang setuju wewenang penyadapan dihapus,” papar Djayadi.

Lebih lanjut, Djayadi menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap KPK masih tinggi dibanding dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dari hasil survey ditemukan bahwa KPK termasuk salah satu lembaga negara yang mendapat kepercayaan tertinggi dari masyarakat setelah TNI dan Presiden.

“Tiga lembaga negara yang mendapat kepercayaan tertinggi dari publik adalah TNI (89,6%), Presiden (83,7%) dan KPK (82,9%). Sementara yang mendapat kepercayaan terendah dari rakyat adalah DPR (58,4%) dan partai politik (52,9%),” pungkas dia.[***]

Sumber; Beritasatu
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger