>
Headlines News :
Home » , » Pemkab Morowali Merugikan Rakyat Morowali Utara

Pemkab Morowali Merugikan Rakyat Morowali Utara

Written By Unknown on Senin, 26 Oktober 2015 | 09.56.00

Salah satu sudut Desa Kolo Bawah di Kabupaten Morowali Utara yang masih butuh sentuhan pembangunan sebagai daerah otonom baru. Sementara kabupaten Morowali sebagai kabupaten induk msih menunggak kewajibannya dan bisa menghambat pembangunan daerah otonom baru. [Foto: Trisno/JurnalSulteng]
Palu, Jurnalsulteng.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali sebagai kabupaten induk dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) dinilai telah merugikan rakyat Morut karena masih menunggak kewajibannya  sebesar Rp15,75 miliar. Kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan UU No.12 Tahun 2013 tentang pembentukkan Kabupaten Morowali Utara yang terpisah dari Kabupaten Morowali.

"Selama tiga tahun anggaran (2013-2015), kabupaten induk (Morowali) baru mencairkan kewajibannya sebesar Rp1,25 miliar pada 2013, selanjutnya tidak pernah ada bantuan lagi," kata Abdul Haris Renggah yang dihubungi di Kolonodale, Minggu (25/10/2015).

Menurut Haris, berdasarkan UU No.12 Tahun 2013, Kabupaten Morowali sebagai daerah induk wajib mengalokasikan anggaran Rp5 miliar setiap tahun untuk membiayai daerah itu, termasuk anggaran Pilkada sebanyak Rp2 miliar.

"Jadi, selama tiga tahun anggaran ini, Pemkab Morowali seharusnya sudah mencairkan bantuan Rp15 miliar dan Rp2 miliar untuk Pilkada 2015. Namun yang direalisasi baru Rp1,25 miliar, sehingga masih tersisa Rp15,75 miliar," ujarnya.

Menurut dia, pengabaian yang dilakukan Pemkab Morowali tersebut cukup menyulitkan Pemkab Morowali Utara, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan maupun dalam menjaga tertib administrasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.

"Setiap tahun, tagihan itu kami bukukan dalam APBD, namun karena tidak pernah ada realisasi, maka hal itu selalu menjadi temuan karena program yang sudah dianggarkan tidak terlaksana sama sekali. Ini merugikan rakyat," katanya.

Selain itu, katanya, keengganan Pemkab Morowali mencairkan bantuan itu menyebabkan tertib administrasi APBD menjadi kurang baik.

"Kami sudah menyurati Menteri Keuangan agar membantu Morowali Utara menekan Pemkab Morowali agar mencairkan bantuan tersebut karena hal itu sudah merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang," ujarnya.

Ia mengaku bahwa persoalan pencairan bantuan Pemkab Morowali itu cukup memusingkan Pemkab Morowali Utara dan DPRD setempat karena menjadi semacam persoalan `buah simalakama.` Bila dibukukan dalam APBD dan tidak teralisasi, maka akan menjadi temuan, namun bila tidak dibukukan akan membuat APBD defisit dan itu memang potensi pendapatan yang memang harus dimasukkan dalam APBD," ujarnya.

Ia berharap Pemkab Morowali bisa memenuhi kewajiban konstitusionalnya pada Pemkab Morowali Utara, yang pada 9 Desember 2015 nanti akan menggelar pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang definitif periode lima tahun mendatang.

Haris Renggah yang dilantik menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara pada 23 Oktober 2013 telah berakhir masa jabatannya selama dua tahun, namun karena Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan surat keputusan baru mengenai penjabat Bupati Morowali Utara, maka Sekda Morowali Utara Yalbert Tulaka mengambil alih kepemimpinan di daerah otonom termuda di Sulteng itu hingga ada SK Mendagri.

Haris yang akan kembali menduduki jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Sulteng.[***]

Sumber; Antara
Editor; Sutrisno 
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger