>
Headlines News :
Home » , » Maklumat Muhammadiyah: Pemerintah Langgar UU Migas

Maklumat Muhammadiyah: Pemerintah Langgar UU Migas

Written By Unknown on Selasa, 26 Mei 2015 | 23.28.00

Din Syamsuddin [Aktual.co]
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Muhammadiyah menyatakan penentuan kebijakan pemerintah terkait harga bahan bakar minyak (BBM) ke pasar melanggar konstitusi. Organisasi Islam yang didirikan Ahmad Dahlan itu menekankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penentuan harga BBM sangat jelas, tidak boleh diserahkan ke pasar.

Pernyataan Muhammadiyah ini diputuskan Ketua Umum Din Syamsuddin dan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui Maklumat Nomor 218/MLM/I.0/I/2015. Maklumat diterbitkan Jumat, 22 Mei 2015, dan dipublikasikan melalui website www.muhammadiyah.or.id.

Dikutip Selasa (26/5/2015), kebijakan pemerintah yang menaikan dan menurunkan harga BBM ke pasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan, dalam hal ini MK sudah memutus penentuan kebijakan dimaksud. Putusan MK, kata Din, bersifat final dan mengikat.

Berikut isi maklumat dimaksud : 

"PP Muhammadiyah memaklumatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan atau menurunkan harga BBM di dalam negeri berdasarkan harga jual minyak di Pasar Dunia adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Keputusan Mahkamah Kontitusi junto nomor : 36/PUU/2012,"

"Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadikan perhatian semua pihak yang berkomitmen tehadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara."[***]

Sumber; Aktual
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger