Gambar: Tangkapan Layar Surat Edaran KPU [Detik.com] |
Jakarta, Jurnalsulteng.com- KPU melayangkan surat edaran (SE) yang mengancam menunda pilkada di daerah yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Surat itu dilayangkan karena dari 269 daerah peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015, baru ada puluhan yang meneken NPHD.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Rabu, 27 Mei 2015 dengan nomor 259/KPU/V/2015. Edaran itu ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, serta ditembuskan kepada Mendagri dan Bawaslu.
Menurut data dari situs Bawaslu yang dikutip Minggu (31/5/2015) baru ada 44 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari angka tersebut pun masih ada 4 daerah yang belum mencairkan anggaran.
Oleh sebab itu KPU meminta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Sehingga anggaran dapat disepakati dan dicairkan.
Berikut merupakan isi lengkap Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 yang dikutip dari situs kpu.go.id:
Sehubungan dengan keterlambatan persetujuan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa daerah dan akan menjadi kendala dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah dan akan berjalan, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila sampai batas waktu terakhir pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran. Sesuai Lampiran Peraturan KPU tersebut, pembentukan PPK dan PPS dilakukan mulai tanggal 19 April 2015 dengan tanggal 18 Mei 2015.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota pelaksanaan pemilihan dengan ketentuan:
a. KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD;
b. Menetapkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan pelaksanaan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila berdasarkan hasil koordinasi tersebut huruf a dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat 3 Juni 2015;
c. Menyampaikan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tersebut pada huruf b, kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota, Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
3. Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akibat penundaan sebagaimana tersebut pada angka 2, dilakukan pada tahun 2017.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Ketua
(Ttd)
Husni Kamil Manik
Tembusan kepada:
1. Yth Menteri Dalam Negeri
2. Yth Ketua Badan Pengawas Pemilu
Sumber: Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar