>
Headlines News :
Home » » Polman Aksi Solidaritas, Kecam Polisi BAP Wartawan

Polman Aksi Solidaritas, Kecam Polisi BAP Wartawan

Written By Unknown on Senin, 27 April 2015 | 19.14.00

Sejumlah wartwan di Polewali Mandar menggelar aksi solidaritas dan mengecam tindakan aparat polisi yang melakukan BAP saat wartawan Harian Sulbar Raya akan melakukan konfirmasi kasus mobil bodong. [Foto kiriman: Sabria MS]


Polman, Jurnalsulteng.com-  Akibat diperiksanya seorang wartawan di Polres Mamuju, pada saat melakukan konfirmasi kepada Kapolres Mamuju, membuat puluhan wartawan di Polewali Mandar (Polman), turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa, di jalan Poros Majene depan Lapangan Pancasila Pekkabata Kabupaten Polman.

Aksi yang diberi nama Aksi Solidaritas Wartawan yang diikuti sekira 20 wartawan dari berbagai media ini, dengan menggunakan alat peraga berupa karton yang bertuliskan Hentikan Kriminalisasi Wartawan, Peliputan Bukan Kejahatan, Pahami Kerja Jurnalis Dengan UU Pokok Pers No.40 tahun 1999.

Meskipun tidak menggunakan pengeras suara, kuli tinta yang melakukan aksi damai ini, melakukan aksi jalan mundur sembari berorasi secara bergantian. Dalam orasinya, mereka mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pihak PolresMamuju, yang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap I Made Indrawan wartawan harian Sulbar Raya, yang datang melakukan konfirmasi kepada KapolresMamuju, terkait kasus mobil bodong.

Dalam aksi ini, Wartawan juga menuntut agar Kapolri dan Dewan Pers segera menidaklanjuti masalah ini, agar tidak menimbulkan keresahan bagi wartawan di daerah lain, dalam melakukan kegiatan jurnalisnya. Mereka berharap agar, tindakan pihak Polres Mamuju yang dinilai mencederai institusi Polri ini, tidak lagi terjadi.
Kordinator Aksi Hambiadi Hambali, menilai pihak Polres Mamuju tidak professional dalam menjalankan tugas, pihak Polres Mamuju harus menjelaskan, dalam kapasitas apa I Made Indrawan di BAP. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pokok Pers No.40 bahwa wartawan tidak bisa dimintai keterangan atau menjadi saksi terkait berita yang ditulisnya.

“Kalau kejadian seperti ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pihak Kepolisian akan sangat sibuk mem BAP wartawan, karena begitu banyak wartawan yang melakukan konfirmasi setiap hari. Konfirmasi bukan suatu tindak kejahatan, ini adalah satu bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya.

Lanjutnya, kalau dibiarkan terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan kejadian ini akan terulang, bahkan bisa terjadi di institusi lainnya. Hal itu akan berdampak pada hilangnya kebebasan pers, padahal Pers adalah pilar keempat demokrasi di negeri ini serta dilindungi oleh Undang-undang.

Aksi unjuk rasa damai yang berlangsung sekira 20 menit ini, mendapatkan pengamanan dari puluhan aparat Polres Polman. Pendemo dan aparat Polres Polman yang melakukan pengamanan terlihat akrab. Usai melakukan aksi demonya, puluhan wartawan ini lalu membubarkan diri dengan tertib.[SR/*]

Editor: Sutrisno

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger