>
Headlines News :
Home » » Naikkan Tunjangan DP Mobil, Cara Jokowi Bungkam DPR

Naikkan Tunjangan DP Mobil, Cara Jokowi Bungkam DPR

Written By Unknown on Minggu, 05 April 2015 | 23.08.00

Jokowi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan menjadi Rp 210.890.000. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya Jokowi membungkam anggota DPR yang selama ini mengkritik keras pemerintah.

"Kami melihat nuansa politik ada upaya balas budi setelah pemilu dan pembungkaman menggunakan fasilitas kepada politisi parlemen dan pejabat agar tidak berseberangan dengan pemerintah," kata Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi dikantornya, Mampang, Jakarta, Minggu (5/4/2015). (Baca Juga: Bukti Pemerintahan Jokowi Bobrok )

Apung menganggap alasan inflasi dan kenaikan harga mobil yang menjadi dalih pemerintah sangat tidak logis. Pasalnya kenaikan uang muka mobil yang disetujui Jokowi kali ini mencapai 85 persen dari harga semula.

"Aroma politis makin kenceng karena ada permintaan dari Ketua DPR . Harusnya kalau ga politis Jokowi menolak," kata Apung yang dilansir Rakyat Merdeka Online.

Tapi sayang, Jokowi malah menyetujui kenaikan uang muka mobil 753 orang pejabat negara. FITRA pun menantang Jokowi untuk berani mendiskusikan sekaligus menolak pencairan dana uang muka mobil ini. Salah satu forum penting yang bisa dimanfaatkan Jokowi adalah rapat konsultasi antara presiden dengan pimpinan DPR besok, Senin (6/4/2015).

"Seharusnya besok Jokowi berani menolak pencairan dana itu. Isu soal uang muka mobil ini harus menjadi pembahasan dalam rapat konsultasi besok," demikian Apung

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta. Jumlah ini naik Rp 87,8 miliar dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp116.650.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).[Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger