Jokowi |
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari juga menilai menteri-menteri kurang memahami keinginan Presiden dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk soal peningkatan uang muka kendaraan pejabat seperti tertuang dalam Perpres 39/2015 yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015 lalu.
"Soal uang muka mobil pejabat, itu menurut saya kurangnya sensitifitas pembuat kebijakan (menteri) kepada Jokowi. Justru pembantu presiden yang harus betul-betul memahami Presiden," ujar M. Qodari usai diskusi mengenai survei nasional Indo Barometer "Jelang Enam Bulan Pemerintahan Jokowi-JK" di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Di tempat yang sama, Ketua DPD RI, Irman Gusman menyampaikan hal senada. "Jangan salahkan Pak Jokowi. Jadi Keppres itu mekanismenya, ada penjaganya. Untuk saat ini saya setuju agar direvisi," tegas Irman.
Jokowi sendiri mengaku tidak tahu secara detail adanya kenaikan tunjangan itu. Sebagai Presiden, dirinya tidak mungkin ngecek satu per satu berkas yang harus dia tandatangani.
Karena itu dia meminta Perpres 39/2015 tersebut dibatalkan.
"Tadi Presiden telah memerintahkan pada Seskab dan Sesneg untuk tidak hanya mereview, tapi juga mencabut Perpres tentang dana uang muka mobil untuk pejabat," ucap Mensesneg Pratikno saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015). [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar