Ilustrasi |
Juru Bicara Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto, mengatakan petunjuk tersebut penting setelah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada 25 Maret mengesahkan peraturan mengenai jilbab bagi polwan beragama Islam.
Namun ia mengaku belum mengetahui berapa banyak yang berminat menggunakan jilbab saat berdinas.
"Kemungkinan besar pasti ada, mengingat jumlah Polwan yang beragama Islam juga banyak," katanya, Jumat (3/4/2015).
Jilbab untuk polwan diatur dengan Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor: SKEP/702/IX/2005.
Selanjutnya perubahan dalam SK tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh polwan di Indonesia.
Perubahan-perubahan yang akan disosialisasikan antara lain mengenai penutup kepala, jilbab, yang sebelumnya cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem. [Inilah]
0 komentar:
Posting Komentar