![]() |
| Ilustrasi |
Menurut Kardaya, Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2014 yang berisi pemberian kelonggaran ekspor konsentrat Freeport dengan beberapa syarat, bertolak belakang dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut, perusahaan tambang tidak diharamkan melakukan ekspor konsentrat dan diwajibkan melakukan pemurnian dalam negeri.
"Ketika PP itu bertentangan dengan UU, maka itu harus batal demi hukum. Ketika dikeluarkannya PP, itu langsung dibatalkan saat itu juga," kata Kardaya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Kardaya meminta Pemerintah menghormati konstitusi dan mengutamakan aturan yang tercantum dalam UU. "Kita harus menghormati UU. Hukum tidak bisa diterobos, kalau diterobos artinya melanggar," tegasnya yang dilansir dari Merdeka.
Sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait pemberian izin ekspor konsentrat, maka Freeport seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan mengekspor bahan mentah. "Itu sih tidak usah ditanya, jelas itu," tegasnya.
Sebelumnya, pemberian kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan, telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
UU tersebut mengamanatkan perusahaan tambang melakukan pemurnian hasil tambang dalam negeri terhitung mulai 11 Januari 2014. UU itu mengharamkan perusahaan tambang mengekspor mentah-mentah hasil tambangnya.
Namun kenyataannya pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor konsentrat dengan beberapa syarat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar tidak segan mengakui dua aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Minerba.
"Bahasanya memang tidak sejalan. Tapi kita melihat ke belakang, belum semua produk KK dan IUP dimurnikan. Makanya kita kasih batas waktu karena belum semuanya selesai belum melakukan itu (bangun smelter). Kita ambil kebijakan PP 1 2014," ucap Sukhyar di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dalam pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk Freeport, pemerintah berpegang pada PP dan Permen yang tidak sejalan dengan UU Minerba. Dalam aturan turunan tersebut, pemerintah kembali memberi batas waktu hingga 2017.
"Memang bertentangan kita kasih waktu lagi 5 tahun. Tapi pilihannya cuma setop semua operasional IUP dan KK. Pemerintah ditantang, tidak ambil sikap itu celaka. Kita juga memang belum siap bangun smelter. Energi tidak ada, dilematis. Tapi memang tidak sesuai UU," tegasnya.[Merdeka]





0 komentar:
Posting Komentar