>
Headlines News :
Home » , » Turki Paksa Warga Bertato Tobat Massal

Turki Paksa Warga Bertato Tobat Massal

Written By Unknown on Sabtu, 10 Januari 2015 | 16.45.00

Aktivitas tato di pergelaran Mondial du Tatouage. [AFP/Ilustrasi]
Jurnalsulteng.com- Pemerintah Turki memerintahkan warga yang memiliki rajah untuk segera menghapusnya. Jika tidak bisa lantaran berbahaya bagi tubuh, mereka didesak untuk bertobat. Hal tersebut merupakan fatwa baru dalam Undang-Undang Agama di sana, seperti yang dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (10/1/2015).

"Seseorang yang memiliki tato di tubuhnya harus menghapus tato tersebut, jika memang memungkinkan. Namun jika tidak, mereka harus bertobat kepada Allah," ujar staf Direktorat Urusan Agama setempat. (Baca Juga: Ini Gambar Tato Menteri Susi Pudjiastuti )

Walaupun begitu, otoritas setempat mengatakan tato tidak menghalangi seorang Muslim untuk melakukan wudhu. Namun, seseorang dianggap berdosa karena memiliki rajah.

Hal tersebut mengikuti peraturan pemerintah yang melarang adanya tato dan busana di sekolah umum yang dikeluarkan pemerintah pada 27 Sepetmber 2014. Siswa di sekolah umum dilarang menggunakan syal, topi, atau tas dengan warna atau simbol yang mengandung arti tertentu.

Para siswa tersebut juga dilarang merajah badannya, mewarnai rambut, dan merias wajah. Tidak boleh ada tindikan, juga kumis atau janggut. Larangan tersebut secara resmi dikeluarkan negara.

Peraturan-peraturan ini muncul ketika pada Juli 2014, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menegur pesepakbola anggota timnas karena memiliki tato di tubuh mereka.

"Apa tato ini? Mengapa Anda tega membahayakan tubuh seperti ini?" ujar presiden dari partai AKP yang dekat dengan Ikhwanul Muslimin itu.

"Jangan tertipu dengan budaya orang di luar sana. Allah melarang manusia memiliki tato, lagian tato dapat memicu kanker kulit nantinya," tegur Presiden Recep kepada pemain 18 tahun itu.

[Merdeka]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger