>
Headlines News :
Home » » TPDI: BG Dipilih oleh "Hak Prerogatif" Megawati

TPDI: BG Dipilih oleh "Hak Prerogatif" Megawati

Written By Unknown on Rabu, 14 Januari 2015 | 08.08.00

KPK Bisa Minta Kapolri Berhentikan Sementara

Komjen Pol Budi Gunawan mengadakan konferensi pers di kediamannya, di Jalan Duren Tiga Barat 6, Jakarta, Selasa (13/1). Dalam konferensi pers ini, Komjen Pol Budi Gunawan membantah telah memiliki rekening jumbo. Dia juga mengaku sudah melaporkan semua harta kekayaannya ke KPK.[Foto: Merdeka]
Jakarta, Jurnalsulteng.com- KPK tidak cukup hanya melapor kepada Kapolri soal penetapan status tersangka terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan.

Mestinya, KPK meminta Kapolri Jenderal Pol Sutarman memberhentikan sementara calon tunggal Kapolri yang disangkakan terlibat gratitifikasi itu.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

"Sikap ini sesuai dengan ketentuan pasal 12e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama ini KPK jarang menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan pasal 12e di atas, yaitu penggunaan kewenangan berupa memerintahkan atasan Tersangka untuk memberhentikan sementara Tersangka dari jabatannya," kata Petrus yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Lanjut Petrus, rencana Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, pada hari ini (Rabu, 14/1/2015), seharusnya bisa menjelaskan semua hal terkait dugaan korupsi dan "rekening gendut", serta bagaimana nasib pencalonannya kepada publik.

Ia berpendapat, KPK perlu menjelaskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)  bahwa penggunaan hak prerogatif Presidan dalam mencalonkan sebagai calon tunggal Kapolri bisa saja berujung salah. Desakan sejumlah pihak agar Jokowi menarik kembali surat pencalonan Komjen Budi Gunawan adalah tepat demi "menyelamatkan muka" Presiden.

"Cara Jokowi dalam mencalonkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sesungguhnya tidak berdasarkan penggunaan hak prerogatif presiden, karena Budi Gunawan memiliki kedekatan dan kesetiaan kepada Megawati Soekarnoputri (Ketum PDIP). Megawati menggunakan Hak Prerogatif sebagai ketua umum partai yang mempengaruhi Jokowi sebaga kader PDIP yang sedang menjabat sebagai Presiden," jelasnya.

Ditegaskannya, kasus ini jadi blunder pertama di awal kepemimpinan Jokowi dalam menggunakan hak prerogatif yang tidak murni.

"Begitu juga peristiwa ini juga sekaligus membuktikan kultur korup di PDIP masih sulit dilepaskan," pungkas Petrus. [Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger