Jokowi |
Menurut Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya, penetapan tersangka kepada mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Siapakah yang paling bertanggungjawab atas kesalahan besar pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri?
PAPPH menilai bahwa ada dua pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pengajuan nama Kepala Lemdikpol itu untuk mengantikan Jenderal Pol Sutarman.
"Pihak pertama adalah Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang memberikan pertimbangan dan mengusulkan nama mantan Kapolda Bali tersebut," ujar Windu dalam rilisnya, Rabu (14/1/2015).
Sedangkan pihak kedua adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal ke DPR berdasarkan petimbangan Kompolnas.
"Sekarang terbukti bahwa pertimbangan Kompolnas tersebut adalah pertimbangan yang ngawur. Bahkan, kami menduga jangan-jangan ada persengkokolan antara Jokowi dengan Kompolnas untuk memuluskan Komnjen Budi Gunawan menjadiKapolri," ungkapnya yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online.
Dugaan ini didasarkan pada terlanggarnya asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kompolnas dalam mengeluarkan pertimbangan sehingga mengusulkan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai salah satu calon Kapolri.
"Pertimbangan ngawur tersebut telah mempertontonkan kepada kita betapa lalai dan tidak berkualitasnya pertimbangan yang dikeluarkan oleh Kompolnas. Saya minta agar seluruh komisioner Kompolnas untuk segera mundur dari jabatannya sebagai langkah penebus dosa," ujar Windu. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar