>
Headlines News :
Home » » PL Pengadaan Barang dan Jasa Akan Direvisi

PL Pengadaan Barang dan Jasa Akan Direvisi

Written By Unknown on Selasa, 30 Desember 2014 | 19.56.00

Proyek pemerintah yang belum selesai hingga akhir Desember 2014.[Dok. JS]
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Penunjukan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa di bawah Rp200 juta akan direvisi pemerintah. Hal tersebut dilakukan, karena implementasinya ternyata menimbulkan banyak masalah.

Usai menggelar rapat koordinasi terkait aturan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa yang akan direvisi salah satunya mengenai batas proyek yang diperbolehkan untuk dilakukan penunjukan langsung.

Dia memaparkan, dari di bawah Rp200 juta sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, diturunkan menjadi Rp100 juta, atau sama dengan Perpres sebelum direvisi, yakni Perpres No. 54 tahun 2010.

"Besarannya sedang dihitung, apakah kembali menjadi Rp100 juta, atau lebih rendah," ungkapnya.

Dia memaparkan, untuk memastikan penyerapan proyek, pemerintah akan mempercepat dengan menyederhanakan proses tender. Menurutnya, selain tender akan dilakukan dengan sistem online, prosesnya pun dijanjikan untuk dipercepat menjadi tiga hari.

"Jadi, mungkin angka penunjukan langsung akan dikurangi. Namun, dijamin tender yang simple dan cepat yang bisa selesai dua hari tapi fair dan transparan," tambahnya.

Senada dengan Sofyan, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, dengan percepatan proses tender tersebut, instansi pemerintah tidak perlu khawatir penyerapan anggarannya molor dari jadwal.

Dia menjelaskan, pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah, khususnya yang terdaftar di LKPP juga akan diinformasikan secara cepat mengenai tender-tender proyek pengadaan dan jasa yang dilelang instansi pemerintah.

"Jadi, nanti pengumuman itu hanya dalam dua hari. Jadi, dalam waktu yang sama penyedia sudah di-email semua untuk kemudian menawarkan. Itu kan tidak menghilangkan transparansi," ujarnya.

Dia menuturkan, pengembangan katalog elektronik yang dikelola LKPP untuk mengakomodir kegiatan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah juga akan terus dilakukan. Saat ini, sudah ada 8.100 produk yang ada di katalog tersebut.

"e-katalog diperbanyak dari 8.100 produk menjadi di atas 50 ribu produk," kata Agus yang dikutip dari VIVAnews.

Lebih lanjut, dia mengatakan, revisi Perpres yang mengatur beberapa hal tersebut ditargetkan akan selesai pada awal bulan depan.[VIVAnews]



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger