>
Headlines News :
Home » » Tiga Provinsi Belum Tetapkan, Berikut Besaran Kenaikan UMP 2015

Tiga Provinsi Belum Tetapkan, Berikut Besaran Kenaikan UMP 2015

Written By Unknown on Minggu, 16 November 2014 | 22.12.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai 16 November 2014, tinggal tersisa 3 provinsi yang belum menetapkan dan melaporkan Upah Minimum Provinsi 2015. Tiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Sedangkan 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 gubernur terkait penetapan UMP 2015.

"Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif seperti dikutip dari siaran tertulis, Minggu (16/11/2014).

Hanif menambahkan, tim asistensi Kemnaker siap memberikan konsultasi, asistensi, dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.

"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain mendorong provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP agar dapat melakukan sosialisasi besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.

Sebelumnya, Hanif melontarkan gagasan untuk menggeser penetapan upah yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.

"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pegupahan. Kalau bicara sistem pengupahan, orientasi dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen dari kesejahteraan para pekerja," katanya.

Hanif mengatakan, pemerintah tidak ingin terus terjebak pada wacana upah yang setiap tahun melahirkan aksi demonstrasi yang menyedot energi begitu besar. Aksi-aksi ini juga mengurangi produktivitas nasional.

"Selain upah, rumusan sistem insentif, tunjangan, kompensasi, dan hal-hal lain yang bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," jelasnya.

Berikut adalah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015 dan besarannya:

Aceh Rp 1.900.000 (naik 8,57% dibandingkan 2014).
Sumut Rp 1.625.000 (naik 7,91%).
Sumbar Rp 1.615.000 (naik 8,39%).
Riau Rp 1.878.000 (naik 10,47%).
Kepri Rp 1.954.000 (naik 0,58%).
Jambi Rp 1.710.000 (naik 13,83%).
Sumsel Rp 1.974.346 (naik 8,15%).
Babel Rp 2.100.000 (naik 28,05%).
Bengkulu Rp 1.500.000 (naik 11,11%).
Lampung Rp 1.581.000 (naik 13,01%).
Banten Rp 1.600.000 (naik 20,75%).
Bali rp 1.621.172 (naik 5,09%).
NTB Rp 1.330.000 (naik 9,92%).
Kalbar Rp 1.560.000 (naik 13,04%).
Kalsel Rp 1.870.000 (naik 15,43%).
Kalteng Rp 1.896.367 (naik 10%).
Kaltim Rp 2.026.126 (naik 7,41%).
Gorontalo Rp 1.600.000 (naik 20,75%).
Sulut Rp 2.150.000 (naik 13,16%).
Sultra Rp 1.652.000 (naik 18%).
Sulteng Rp 1.500.000 (naik 20%).
Sulsel Rp 2.000.000 (naik 11,11%).
Sulbar Rp 1.655.500 (naik 18,25%).
Maluku Rp 1.650.000 (naik 16,61%).
Papua Rp 2.193.000 (naik 7,5%).

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger