Ilustrasi |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Taufiq Triatmojo, mengatakan tersangka telah dibawa ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dalam kondisi tangan terborgol dikawal ketat petugas polisi, dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang telah disiapkan.
Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai buron sejak enam bulan silam tersebut memiliki sebuah perusahaan penggergajian kayu (sawmill) di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Namun polisi menduga perusahaan tersebut hanya kedok belaka yang digunakan untuk menampung kayu-kayu dari masyarakat.
Kemudian kayu berbagai jenis tersebut dijual ke Surabaya dan Gresik melalui Pelabuhan Pantolan Palu.
Ko Ciu sendiri adalah warga asal Gorontalo yang telah lama menetap di Batusuya dan menampung kayu dari masyarakat.
Taufiq mengaku belum mengetahui secara persis kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pembalakan liar tersebut.
"Namun kalau dilihat dari aksinya selama bertahun-tahun, kerugiannya mencapai miliaran rupiah," katanya, yang dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2014).
Dia mengatakan Ko Ciu adalah tersangka tunggal dalam kasus tersebut, namun polisi terus mengembangkan penyidikan.
Polisi juga mencari indikasi keterlibatan pemberi izin hingga Ko Ciu bisa lancar menjual kayu ilegal ke luar daerah.
"Nanti kita kembangkan dipenyidikan," katanya.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar