>
Headlines News :
Home » » Interpelasi BBM, 202 Anggota DPR Sudah Tanda Tangan

Interpelasi BBM, 202 Anggota DPR Sudah Tanda Tangan

Written By Unknown on Rabu, 26 November 2014 | 19.41.00

DPR RI
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI sepertinya serius dalam memprotes kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui hak interpelasi (bertanya).

Kalau kemarin baru 157 yang tanda tangan. Hingga sore tadi (Rabu, 26/11/2014) jumlah pendukung hak interpelasi dari anggota DPR terus bertambah dan mencapai 202 anggota.

Demikian kesimpulan jumpa pers para nisiator penggunaan hak interpelasi di ruang wartawan, Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Mereka yang hadir adalah: Aditya Moha (Golkar), Yandri Susanto (PAN), Misbakhun (Golkar), Desmon J Mahera (Gerindra), dan Ecky Awalmuharam (PKS). (Baca Juga: KMP Gunakan Hak Interpelasi )

KMP akan terus menggalang dukungan berupa tanda tangan untuk menggunakan hak interpelasi (bertanya) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun, saat ini pihaknya terus menggalang dukungan hingga mencapai 300 anggota. Setelah itu baru akan diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Kita usahakan kalau sudah di atas (200 anggota), kan target 300. Kalau sudah 300-an kita serahkan ke pimpinan. Kita cari angka bagus baru serahkan ke pimpinan," tandas Misbakhun.

Misbakhun mengatakan anggota fraksi (KMP) yang akan menggunakan hak interpelasi dengan membubuhkan tanda tangan terus bertambah.

"Tadi saya dapatkan Gerindra asalnya 50 (anggota) menjadi 57. Golkar sudah di atas 60, sebagian teman PPP mau tanda tangan tapi masih dibicarakan. Kita masih tunggu Partai Demokrat. PKS dari 31 tadi sudah mau ditambah, PAN juga akan ditambah," ujarnya.

Seperti diketahui, penggalangan hak interpelasi ini dimotori Koalisi Merah Putih (KMP) minus Partai Demokrat. Dan tidak ada satu pun dari anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). (Baca Juga: KIH Makan Gaji Buta di DPR )

Dan perlu diketahui, tanpa Demokrat dan KIH (PDIP, PKB, NasDem, PPP dan Hanura), hak interplasi DPR terkait kenaikan harga BBM bersubsidi sudah bisa diajukan kepada pemerintah. Pasalnya, sesuai tata tertib DPR, hak interpelasi dapat digunakan setelah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi. (Baca Juga: SE Seskab Pintu Masuk Lengserkan Jokowi )

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun kemarin mengatakan, hari ini hak interpelasi yang digalang akan diserahkan ke pimpinan DPR, selanjutnya dilayangkan kepada pemerintah, Presiden Jokowi. [Rmol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger