>
Headlines News :
Home » » Inpres No 7/2014 Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum Kartu Sakti!

Inpres No 7/2014 Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum Kartu Sakti!

Written By Unknown on Kamis, 13 November 2014 | 23.16.00

Kartu Sakti
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 November 2014 tidak bisa dianggap sebagai payung hukum pelaksanaan tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan.

Ketiga kartu itu adalah Kartu Indonesia Puntar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS).

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak tepat menganggap Inpres menjadi payung hukum kebijakan atau beleid tiga kartu sakti.

"Sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa 'payung hukum' tiga kartu sakti adalah Inpres," tulis Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd (Kamis, 13/11/2014).

"Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya dulu. Setelah itu, Presiden keluarkan instruksi kepada bawahan agar kebijakan dilaksanakan," sambung Yusril.

Karena itu Yusril menyarankan agar pemerintah segera meluruskan cara berpikir yang salah tersebut. Hal ini penting dilakukan, kata Yusril, agar tidak ada kebingungan dalam menjalankan roda pemerintahan

"Kalau pemerintah bingung, rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yang harus dilakukan," demikian Yusril.

(Baca Juga: Jokowi Dinilai "Ngeyel" Terapkan Tiga Kartu Sakti )

Diberitakan sebelumnya,  Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Dikutip dari laman setkab.go.id, beleid yang ditandatangani pada 3 November lalu itu ditujukan kepada: 1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.

Selain itu, Inpres No. 7/2014 juga ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Para Bupati/Walikota.[Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger