>
Headlines News :
Home » , » Warga Diminta Kawal Kasus Penistaan Agama

Warga Diminta Kawal Kasus Penistaan Agama

Written By Unknown on Rabu, 15 Oktober 2014 | 08.55.00

Tersangka penista agama WHK saat meminta maaf pada umat
muslim di Mapolda Sulteng. (Foto: Antara)
Palu, Jurnalsulteng.com- Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro meminta warga turut mengawal proses hukum kasus penistaan agama di Kota Palu beberapa hari lalu.

Utoro Saputro yang dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2014), mengatakan kasus tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat luas sehingga warga diminta turut berperan dalam mengawal kasus tersebut.

Kasus penistaan agama itu dilakukan oleh I Wayan Hery Christian, seorang mahasiswa di Kota Palu yang menulis pernyataan di media sosial.

Tersangka membuat status di media sosial karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa waktu lalu.

Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi.

Pria berusia 21 tahun itu kemudian ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.

Tersangka dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya itu.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa menyebar kebencian di depan umum.

Utoro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama tersebut karena kasusnya sudah ditangani kepolisian.

Dia juga meminta masyarakat agar lebih bijaksana dalam menulis pernyataan di media sosial karena bisa bermaslah dengan hukum.

Sementara itu sejumlah aktivis agama telah melakukan unjuk rasa terkait kasus itu, dan meminta aparat menghukum tersangka dengan vonis yang setimpal.[Ant]



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger