>
Headlines News :
Home » » Rachmawati: Polisi Terlalu 'Over Acting'

Rachmawati: Polisi Terlalu 'Over Acting'

Written By Unknown on Rabu, 29 Oktober 2014 | 23.07.00

Rachmawati Soekarnoputri
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Penangkapan dan penetapan tersangka atas Muhammad Arsyad karena menghina Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, lewat akun facebook, dianggap sangat berlebihan.

"Masya Allah, tukang sate pendidikan SMP saja kok ditangkap. Polisi terlalu over acting atau lebay, sikap otoriter gaya diktator," ucap tokoh politik nasional, Rachmawati Soekarnoputri, Rabu (29/10/2014).

(BacaJokowi Tidak Sekuat yang Kita Pikir )

Menurut putri Bung Karno ini, kasus penangkapan Arsyad mengingatkan rakyat kepada zaman Orde Baru. Bahkan, seolah menghidupkan lagi zaman penjajahan dengan exorbitante rechten atau hak istimewa Gubernur Jenderal untuk membuang orang yang tidak disukai.

Dalam pandangan Rachma, penyebab semua fenomena ini adalah undang-undang hasil amandemen yang begitu liberal, yang menjadikan demokrasi liberal, termasuk dampaknya kepada liberalisasi atau kebebasan mengemukakan pendapat lewat media sosial.

"Jangan salahkan pemakai facebook. Polisi lepaskan saja tukang sate rakyat kecil. Dia cuma korban cyber era liberal ini," tegasnya yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Dia juga mempertanyakan Jokowi yang tidak melaporkan sendiri kasus pencemaran dan penghinaan dirinya ke pihak kepolisian, karena kasus ini adalah delik aduan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli 2014 telah melaporkan Muhammad Arsyad atau Arsyad Assegaf alias Imen, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Jokowi, melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.

Tindakan itu dilakukannya saat masa kampanye Pilpres lalu.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [Rmol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger