>
Headlines News :
Home » » Putusan UU MD3, Dissenting Opinion 2 Hakim Tidak Luar Biasa

Putusan UU MD3, Dissenting Opinion 2 Hakim Tidak Luar Biasa

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 11.03.00

Hamdan Zoelva
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan PDIP Cs terkait Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua MK Hamdan Zoelva memastikan putusan itu sudah benar, karena itu dia tak khawatir kalau ada pihak tertentu yang akan mempersoalkan putusan itu ke Komite Etik MK.

“Hakim mempunyai hak untuk tidak menghadirkan dan men­dengarkan ahli dari pemohon ju­dicial review undang-undang,’’ ka­ta Hamdan Zoelva yang dilnasir Rakyat Merdeka Online, Senin (6/10/2014).

Seperti diketahui, PDIP akan  melaporkan para hakim yang menolak gugatannya dalam UU MD3 ke Komite Etik MK. “Kami mempertimbangkan un­tuk mela­por­kan hakim yang di luar  dissen­ting opinion ini ke ko­mi­te etik mah­kamah, supaya di­pe­riksa. Se­bab, hak-hak kami se­bagai pe­mohon tidak diakomo­dir,” kata Ketua DPP PDIP Bi­dang Hukum dan HAM Tri­medya Panjaitan.

Dalam putusan ini,  ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arief Hidayat.

Hamdan Zoelva selanjutnya me­ngatakan, jika hakim sudah mempunyai pendapat dalam pro­ses pengambilan keputusan, ma­ka sebaiknya diambil keputusan.

“Kalau saya mendengarkan ahli dari pemohon, saya wajib men­dengarkan ahli dari Peme­rintah dan DPR. Prosesnya jadi semakin panjang,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa panjang?
Pasti mereka akan meminta tambahan waktu. Kalau mereka minta empat hari, dan tidak bisa kami penuhi. Kalau saya berikan kesempatan hanya dua hari, tentu hasilnya tidak akan maksimal.

Dalam putusan UU MD3, dua hakim dissenting opinion, se­berapa alot pembahasannya? 
Itu perbedaan pandangan yang biasa saja. Bahkan dalam be­berapa kali persidangan sempat ada tiga hakim yang dissenting opinion. Tapi hal itu sangat jarang terjadi.  Hakim kan tidak harus satu pandangan. Bisa berbeda de­ngan yang lainnya. Hakim yang lain ada yang berpendapat bahwa Undang-undang tidak bisa diuji oleh undang-undang. Adanya dissenting opinion  bukanlah hal luar biasa, itu hal biasa.

Ketika itu apa ada hakim yang minta pembahasan diper­panjang?
Tidak ada. Sebab, masing-ma­sing hakim sudah bisa mem­beri­kan pendapatnya. Kan hal yang normal saja tanpa mendengarkan dari pemohon atau pemerintah. Kalau kami sudah punya penda­pat, untuk apa diperpanjang. Da­lam kondisi tersebut, MK sudah bisa mengambil keputusan.

MK tidak terkesan buru-buru?
Tidak ada terburu-buru. Sete­lah dibawa ke dalam Rapat Per­mu­syawaratan Hakim (RPH), pa­ra hakim sepakat untuk tidak mem­per­panjang pembahasan dan ti­dak ingin menunggu terlalu lama.

Kami ingin memberikan ke­pas­tian hukum yang cepat dan te­pat. Kalau tidak diselesaikan se­cara  cepat, nanti ramai lagi. Se­bab, proses pemilihan di DPR terus berlangsung.

Makanya kami putuskan saja. Yang penting, putusan itu tidak melanggar konstitusi.

Setiap pengambilan keputu­san, apa MK mengukur efek sosiologis di masyarakat?
Yang paling dikedepankan da­lam pemberian keputusan adalah sesuai dengan konstitusi atau tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Jadi tidak se­lalu berdasarkan mayoritas. Ta­pi dilihat dari sisi kebenaran­nya.

Kalau mayoritas dan minor­titas, itu  persoalan politik. Kami me­layani kepentingan pu­blik, bukan kepentingan seke­lom­pok orang atau golongan.

Apa ada tekanan dalam me­mutuskan gugatan UU MD3?
Tidak ada. Sama sekali tidak ada yang menekan. Lagipula ti­dak ada satu pun lembaga atau­pun seseorang yang bisa mene­kan MK dalam setiap pengam­bilan putusan.

O ya, apa Anda sering men­jalin komunikasi dengan Presiden SBY?
Tidak. Baru kali ini saja saya di­te­lepon oleh beliau. Sebelum­nya tidak pernah ada komunikasi via telepon. Paling hanya ber­bin­cang se­dikit ketika bertemu da­lam acara. Saya tetap men­junjung tinggi etik dari hakim yang membatasi bertemu de­ngan siapapun.

Apa Presiden membicarakan soal Perppu UU Pilkada?
Tidak ada. Pak SBY hanya ber­tanya, MK akan mengambil ke­pu­­tusan apa. Tapi saya tidak bisa men­jawabnya. Berdasarkan kode etik, seorang hakim tidak boleh membeberkan hasil dari sebuah kasus yang sedang berjalan. [Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger