![]() |
| Ilustrasi |
"Jangan sampai muncul lagi ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) buat kegiatan semaunya tanpa pengawasan, lalu dilimpahkan ke broker luar, pasti tak ada manfaatnya," ujar Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian PAN dan RB, Muhammad Yusuf Ateh, yang dikutip dari Tempo, Kamis (4/9/2014).
Ateh menuturkan, perilaku pemerintahan semacam itu menjadi ancaman serius guna peningkatan akuntabilitas dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Tercatat sampai 2014 ini, dari sekitar 511 kabupaten/kota di Indonesia, yang status akuntabilitas pemerintahannya direkomendasikan naik peringkat karena cukup baik hanya empat kabupaten/kota. Yaitu Kabupaten Sleman (DIY), Sukabumi, Bandung (Jawa Barat), dan Manado (Sulawesi Utara). Keempat kabupaten/kota itu mendapat peringkat B kurus alias masih belum sepenuhnya baik. Sisanya, kabupaten/kota lain masih dalam peringkat C ataupun D.
Menurut Ateh, dampak ketergantungan pemerintah pada broker yang terkait layanan masyarakat biasanya akan sangat buruk. Dia tak menampik jika mengubah perilaku pejabat bermental proyek ini sangat sulit. Namun dengan menciptakan mekanisme akuntabilitas melalui pembagian kerja pengawasan di tingkat birokrasi, mewujudkan reformasi birokrasi itu dinilai makin mudah tercapai.
"Sehingga jika SKPD mau melakukan apa, dicegat dulu, diminta merinci perencanaan, target, manfaat dan lainnya, agar ada ukuran jelas tujuan kegiatan itu," katanya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Edi Muhammad mengakui jika saat ini guna meloloskan pelaksanaan sebuah kegiatan, tiap SKPD dipantau sangat ketat.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri menuturkan, tak hanya dicek satu persatu kegiatan yang akan dilakukan SKPD, setelah lolos dari tim pengawas masih harus melalui kajian Sekretariat Daerah untuk menyesuaikan keterkaitan satu program SKPD dengan SKPD lain agar tak terjadi dobel kegiatan dan anggaran.***
sumber:Tempo.co





0 komentar:
Posting Komentar