![]() |
| Ilustrasi |
Manager kampanye hutan dan perkebunan WALHI, Zenzi Suhadi mengatakan, sejak zaman reformasi hingga 2011 kerusakan hutan di Indonesia sudah mencapai hingga 56 juta hektar dan tidak menutup kemungkinan kerusakan hutan akan terus bertambah. “Data dua tahun terakhir menunjukkan kerusakan hutan hampir merata di setiap pulau di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, ada empat faktor yang saat ini tercatat sebagai penyebab kerusakan hutan di Indonesia. “Empat faktor itu, adalah adanya hutan tanaman industri, perkebunan kelapa sawit, tambang dan hak pengusahaan hutan (HPH),” katanya.
Keempat faktor tersebut, sudah terjadi sejak zaman reformasi hingga saat ini.
Bedanya, pada zaman pemerintahan Orde Baru di mana penyebab kerusakan hutan hanya satu faktor, yaitu maraknya ilegal logging. “Pemerintah harus lebih ekstra dalam menangani pelestarian hutan di Indonesia karena apabila hanya tutup mata lama kelamaan hutan kita ini akan hilang dan bencana akan muncul,” tekannya.
Zenzi juga mengungkapkan, kerusakan hutan saat ini terjadi karena adanya permainan antara pemerintah daerah dengan para pelaku kejahatan. “Solusinya, jatuhkan hukum yang membuat jera untuk perusahaan yang melakukan perusakaan hutan serta para kepala daerahnya yang memberikan izin pada perusahaan untuk membuka lahan di dalam hutan,” tuturnya.
Selama ini kata Zenzi yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Minggu (14/9/2014), para perusak hutan tidak pernah merasa jera karena hukuman yang dijatuhkan kepada mereka tidak sebanding dengan perbuatan, sehingga membuat mereka tidak pernah takut untuk merusak hutan demi sebuah keuntungan.
WALHI sendiri, lanjutnya, telah melaporkan 117 perusahaan yang berada di Provinsi Riau karena diduga telah melakukan perusakan hutan. “Laporan itu kita tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas perbuatan beberapa perusahaan yang menyebabkan hutan di Riau rusak,” terangnya.
Dia mengatakan, laporan itu sudah dilakukan pada 2013 dan menurut informasi yang didapat kasus tersebut sedang dalam proses hukum.
Sebelumnya, Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup, Arief Yuwono mengatakan, saat ini terdapat beberapa provinsi yang sedang mengalami kebakaran hutan dan pemerintah setempat harus cepat melakukan penindakan untuk pemadaman agar tidak terus merambah. “Bagi daerah yang berpotensi kebakaran hutan tapi belum terjadi seharusnya sedini mungkin melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan dan kepada semua pihak,” katanya.
Pemerintah setempat, sambungnya, juga harus melakukan tindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan baik itu perorangan, perusahaan ataupun kelompok yang tertangkap tangan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.[Rmol]





0 komentar:
Posting Komentar