>
Headlines News :
Home » , » Digugat Kontraktor, Kantor Distanak Sulteng Bakal Dieksekusi

Digugat Kontraktor, Kantor Distanak Sulteng Bakal Dieksekusi

Written By Unknown on Senin, 15 September 2014 | 12.30.00


Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com- Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Tengah  yang terletak di Jalan Kartini, Palu terancam diekekusi. Pasalnya, sampai saat ini pihak Dinas belum juga mau membayarkan sisa pembayaran pekerjaan proyek tahap II pembangunan gedung kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng yang dikerjakan oleh PT Gatra Nusantara Sejati (GNS).

Padahal secara defakto dan dejure, pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah  mengeluarkan putusan sesuai nomor perkara : 577/IV/ARB-BANI/2014, dimana majelis hakim abritrase yang diketuai oleh Prof. Ir Chaidir Anwar Makarim memutuskan  mengabulkan seluruh permohonan PT Gatra Nusantara Sejati  selaku pemohon dan menyatakan Dinas Peternakan Sulteng diwajibkan membayar hasil pekerjaan pemohon  selambat-lambatnya tanggal  27 Juli 2014 lalu.

Ironisnya, sampai saat ini perintah BANI belum juga dilaksanakan oleh pihak Dinas Peternakan Hewan Sulteng.   “ Makanya jika dalam waktu dekat, pihak dinas  peternakan,  belum juga mau membayarkan sisa pembayaran proyek sekira Rp1.561.135.520.00,  kami akan meminta untuk dilakukan eksekusi,” kata Dirut PT GNS Herman Todding.

Menurut Herman, pihaknya juga  telah menyampaikan putusan ini kepada pengadilan negeri klas IA Palu/ Tipikor/PHI Palu. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan Nomor : W.21.UI/1178/AT/VIII/PN.PL/2014,   yang ditandatangani oleh Wayan Karya SH.M.Hum.
Bahkan kata Herman, Gubernur dan Sekdaprov Sulteng Sulteng telah melayangkan Memo kepada pihak Dinas Peternakan dan Hewan Sulteng. Dimana Gubernur dalam memonya tambah Herman,  meminta agar pihak Dinas segera menindaklanjuti putusan BANI ini dengan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng. Ironisnya sampai saat ini, belum juga ada realisasi.

“Ada kesan pihak dinas sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menyelasaikan permasalahan ini,” kata Herman.
Padahal kalau mau jujur  tambah Herman, memo Gubernur yang diperkuat dengan memo Sekdaprov sudah sangat jelas.

“ Makanya kami mendesak pihak dinas segera menindaklanjuti, jangan kami “dipermainkan” apalagi sudah ada putusan BANI,”tandasnya.

Menyikapi hal tersebut  Kadis Peternakan dan Hewan Sulteng Ir Faisal Mang, MM yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan secara rinci. Ia hanya menyaran sebaiknya permasalahan ini dikonfirmasi kepada sekertaris  dinas sekalu Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA). “ Sebaiknya masalah ini ditanyakan kepada KPA,”kata Faisal dari balik telpon.[Gus] 



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger