>
Headlines News :
Home » , » Asyik.....DPRD Palu Terima Pesangon Rp287 Juta

Asyik.....DPRD Palu Terima Pesangon Rp287 Juta

Written By Unknown on Kamis, 04 September 2014 | 21.05.00

ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Diakhir masa pengabdian 30 anggota DPRD Kota Palu periode 2009-2014 mendapat uang jasa dengan total Rp287,9 juta yang diambil dari dana APBD Kota Palu.

“Memang ada anggaran yang disiapkan pemerintah untuk uang jasa pengabdian anggota DPRD yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Sekretaris DPRD Kota Palu, Rosida Thalib, yang dikutip darin Antara, Kamis (4/9/2014).

Dia mengatakan, pemberian uang jasa tersebut, disesuaikan masa pengabdian serta kedudukan yang bersangutan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004, tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam PP itu disebutkan pimpinan dan anggota DPRD yang mengabdi selama lima tahun, maka akan mendapat paling banyak enam kali uang representatif. Sementara yang mengabdi selama empat tahun, akan diberikan empat bulan.

Kemudian anggota atau pimpinan yang hanya mengabdi selama tiga tahun, maka hanya menerima tiga bulan uang representatif. Selanjutnya masa pengabdian yang hanya terhitung dua tahun, maka hanya menerima dua bulan uang representatif. begitupun satu tahun, hanya diberian satu bulan uang representatif.

Dalam PP itu disebutkan uang representatif anggota tidak merata, karena diberikan sesuai tingkatan. Seperti Ketua DPRD Kabupaten dan Kota diberikan dana representatif sebesar Rp2,1 juta, sementara Wakil Ketua sebesar Rp1,680 juta, dan anggota sebesar Rp1,575 juta.

Berdasarkan acuan tersebut maka Ketua DPRD Kota Palu Sidik Ponulele menerima Rp12,6 juta. Sementara Wakil DPRD Yos Soedarso Mardjuni dan Wiwik Jumatul Rofi’ah sebesar Rp20.160.000, masing-masing menerima Rp10,8 Juta.

Dan 27 anggota lainnya menerima uang pengabdian Rp255,150 juta. Jadi dari dana sebesar itu untuk 27 anggota sebanyak Rp3,150 juta untuk anggota DPRD pengganti antarwaktu, yakni dua orang dengan masa jabatan selama satu tahun.

“Anggota Dewan yang telah meninggal dunia tetap menerima uang pengabdian, dan disesuaikan dengan masa pengabdiannya. Uang jasa pengbdian itu diberikan kepada istri atau alih warisnya,” jelas Rosida.

Sementara Kepala Bagian Keuangan DPRD Kota Palu, Meydil Asrie mengatakan pemberian uang jasa pengabdian kepada 30 anggota DPRD, kemungkinan akan diberikan sekitar bulan Oktober mendatang.

“Kita akan memberikan uang jasa pengabdian itu, tapi masih disesuaikan dengan keadaan kas daerah kita. Tapi diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Oktober nanti, karena sudah dianggarkan sebelumnya,” katanya.

Pihaknya belum mengetahui teknis pemberian uang jasa pengabdian tersebut, apakah melalui rekening masing-masing anggota DPRD atau diserahkan secara langsung.

"Pemberian kepada anggota kita masih bicarakan lagi. dan pemberian uang jasa pengabdian juga dipotong pajak sekitar 10 hingga 15 persen," katanya.[Ant]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger