>
Headlines News :
Home » » Sanksi DKPP ke KPU Harus Diikuti Sikap Adil MK

Sanksi DKPP ke KPU Harus Diikuti Sikap Adil MK

Written By Unknown on Sabtu, 09 Agustus 2014 | 12.05.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Mahkamah Konstitusi (MK) harus menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka kotak suara sebelum persidangan sengketa Pilpres sebagai sikap tidak jujur, tidak adil dan melecehkan MK sebagai lembaga peradilan yang tengah menangani sengketa.

KPU sebagai termohon dalam persidangan seharusnya tidak mengusik kotak suara yang jadi bagian terpenting menyertai obyek sengketa, yaitu SK Penetapan Capres-Cawapres terpilih.

"Maka MK harus menempatkan persoalan sikap jujur dan adil dari KPU sebagai landasan utama dalam menilai konstitusionalitas Keputusan KPU dan konstitusionalitas hak Prabowo-Hatta sebagai pemenang Pilpres yang dirampas oleh KPU melalui penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil, terbukti dari membuka kotak suara tanpa menunggu perintah MK melalui penetapan dalam sidang terbuka untuk umum," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/8/2014).

Menurut Petrus, MK harus memberikan pelajaran berharga kepada bangsa ini dengan melahirkan sebuah institusi KPU yang kredibel melalui putusan-putusannya, terutama dalam memberikan nilai dan menegakkan asas pemilu yang sering diselewengkan oleh KPU di tiap Pemilu. KPU sering melanggar hal-hal yang sakral yaitu asas-asas pemilu yang seharusnya dijunjung tinggi. Begitu pula dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang menjaga moral dan etik penyelenggara pemilu.

"Jika saja DKPP meyakini terbukti terjadi pelanggaran, maka DKPP juga harus berani memberikan sanksi yang paling berat kepada Komisoner KPU, dan mungkin juga Bawaslu," ujarnya.

Intinya, kata dia, bila sanksi pemecatan dijatuhkan oleh DKPP terhadap Komisioner KPU, maka MK juga harus menempatkan Keputusan DKPP sebagai salah satu bukti atau referensi utama dalam menjatuhkan putusan di perkara PHPU. [Rmol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger