>
Headlines News :
Home » , » Polda Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

Polda Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

Written By Unknown on Sabtu, 09 Agustus 2014 | 00.05.00


Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Sigi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat (8/8/2014), mengatakan ketiga tersangka yang ditahan beberapa hari lalu itu adalah Asman selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Gumbasa, Iskandar Yabi dan Sapruddin Patta, masing-masing sebagai Sekretaris dan Bendahara KUD Gumbasa.

Utoro mengatakan penyidik telah memiliki bukti-bukti cukup untuk menahan ketiga tersangka, dan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Pembangunan pasar itu baru selesai sekitar 40 persen namun belum dilanjutkan oleh pelaksana proyek, dan saat ini kondisinya memprihatinkan.

Pembangunan pasar di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, itu dikerjakan pada 22 Agustus 2013, dan seharusnya sudah selesai pada 19 November 2013.

Pembangunan pasar itu dikerjakan secara swakelola oleh pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Gumbasa dengan waktu pengerjaan selama 90 hari kalender. Dana pembangunannya berasal dari APBN tahun 2013.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa buku pedoman program bantuan sosial Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha pada Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2013 serta sebuah buku rekening tabungan milik KUD Gumbasa.

Penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut, serta telah melakukan verifikasi pekerjaan yang melibatkan tim ahli.

Selain kasus korupsi pembangunan pasar, saat ini terdapat sejumlah kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan gedung yang terjadi di Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut antara lain penyelewengan dana pembangunan Gedung Wanita milik Pemprov Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp1,4 miliar, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna milik pemerintah provinsi setempat dengan kerugian sekitar Rp775 juta, serta dugaan penyelewengan pembangunan rumah susun sederhana sewa di Kota Palu yang merugikan negara Rp1,8 miliar. [Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger