Jakarta, Jurnalsulteng.com- Kubu Prabowo-Hatta menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon, tidak siap menjawab gugatan hasil pemilu Presiden 2014, yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini pasca KPU tidak menjawab secara tertulis, perbaikan materi gugatan Prabowo-Hatta tentang surat edaran pembukaan kotak suara oleh KPU di sidang MK.
"Pihak terkait dan pihak tergugat tidak siap menghadapi gugatan. Padahal Seharusnya karena dia pihak termohon dan tergugat, sudah disiapkan jauh-jauh hari. Sejak rekapitulasi sudah ada gambaran yang jelas," kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman, usai sidang di MK, Jumat (8/8/2014).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution menyebut, pihaknya merasa keberatan karena ada tambahan materi dalam gugatan Prabowo-Hatta.
"Jadi memang ini satu hal yang di sayangkan bahwa tidak ada pemahaman terhadap sesuatu hal yang sudah sangat jelas dalam Undang-undang dan dalam peraturan MK. Bahkan, kita sudah berulang kali sosialisasi," kata Habib. [Inilah]
Hal ini pasca KPU tidak menjawab secara tertulis, perbaikan materi gugatan Prabowo-Hatta tentang surat edaran pembukaan kotak suara oleh KPU di sidang MK.
"Pihak terkait dan pihak tergugat tidak siap menghadapi gugatan. Padahal Seharusnya karena dia pihak termohon dan tergugat, sudah disiapkan jauh-jauh hari. Sejak rekapitulasi sudah ada gambaran yang jelas," kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman, usai sidang di MK, Jumat (8/8/2014).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution menyebut, pihaknya merasa keberatan karena ada tambahan materi dalam gugatan Prabowo-Hatta.
"Jadi memang ini satu hal yang di sayangkan bahwa tidak ada pemahaman terhadap sesuatu hal yang sudah sangat jelas dalam Undang-undang dan dalam peraturan MK. Bahkan, kita sudah berulang kali sosialisasi," kata Habib. [Inilah]
0 komentar:
Posting Komentar