>
Headlines News :
Home » , » IUP Tumpang Tindih, Bupati Morowali Digugat

IUP Tumpang Tindih, Bupati Morowali Digugat

Written By Unknown on Senin, 23 Juni 2014 | 01.30.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsuteng.com- Desas-desus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali banyak yang tumpang tindih bukan isapan jempol. Terbukti, 14 orang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mulia Jaya, Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali akan mengajukan gugatan perdata kepada Bupati Morowali, Anwar Hafid melalui Pengadilan Negeri (PN) Poso, sebesar Rp104 Miliar lebih.

Gugatan tersebut dilakukan  karena Bupati Morowali dianggap telah merugikan petani pemilik lahan dengan melakukan revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih.

Para petani melalui kuasa hukumnya  Sony M. Santoso Pidu, SH menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Anwar Hafid  Nomor: 540.2/SK-2006/DESDM/VI/2011 tentang revisi IUP operasi produksi PT Rehobot, mengakibatkan petani pemilik lahan kehilangan hak privasi berupa fee/royalty yang seharusnya mereka peroleh dari PT Rohobot. Sementara, dalam revisi IUP Nomor: 540.2/SK-2006/DESDM/VI/2011, lahan kelapa sawit seluas 26 hektar  milik petani berubah jadi masuk dalam peta IUP PT  Genba Internusa Resources, padahal sebelumnya lahan tersebut sudah masuk dalam IUP PT Rohobot.

Sebelum ada revisi IUP tersebut, para pemilik lahan  yang tergabung dalam Kelompok Tani Mulia Jaya, telah melakukan perjanjian dengan PT Rehobot  bersama mitra kerjanya yakni PT Sonosteel Indonesia Minning, bahwa kelompok tani pemilik lahan diberikan royalty   sebesar Rp125 juta/bulan.

“Akibat SK revisi yang memperluas IUP PT Genba Internusa Resources  itu, secara otomatis para pemilik lahan  kehilangan Royalty dari PT Rohobot. Karena pemilik lahan tidak memiliki perjanjian dengan PT Genba Internusa Resources, yang lahan IUP-nya diperluas dengan memasukkan lahan petani yang sebelumnya masuk dalam IUP PT Rohobot,” terang Sony pada Jurnalsulteng.com di Palu, Sabtu (21/6/2014).

Karena itu kata Sony, para petani mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi secara materil dan imateril.  Kerugian materil para petani yakni Rp125 juta  x 38 bulan (sejak terbitnya SK) tersebut sebesar Rp4,750 miliar. Sedangkan kerugian Imateril akibat SK tersebut, para petani menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar. “Sehingga total gugatan yang diajukan para petani sebesar Rp104, 75 miliar,”  kata Sony.

Ditambahkan Sony, sebelum mengajukan gugatan para pemilik lahan telah beberapa  kali menyurat pada Bupati Anwar Hafid agar mengembalikan lahan mereka yang masuk dalam IUP PT Genba Internusa Resources, dengan cara mengeluarkannya dari peta IUP. Tetapi hingga saat ini tidak pernah mendapat tanggapan dari bupati.   “Kurang lebih selama tiga tahun sejak terbitnya SK sewenang-wenang itu, para  petani pemilik lahan mengalami kerugian karena kehilangan royalty yang seharusnya mereka terima dari PT Rehobot,”  ujar Sony. (trs)








 

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger