>
Headlines News :
Home » , » Kasus Pembakaran Kantor Camat, Politisi Hanura Jadi Tersangka

Kasus Pembakaran Kantor Camat, Politisi Hanura Jadi Tersangka

Written By Unknown on Sabtu, 17 Mei 2014 | 16.23.00

Kantor Camat Sindue yang terbakar beberapa waktu lalu (Dok)
Palu, Jurnalsulteng.com- Politisi Partai Hanura, Ariswan SP Lumu, ditetapkan menjadi tersangka oleh  penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak Jumat, (16/5/2014) kemarin.

Politisi Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam Kasus pembakaran kantor Camat Sindue Tobata wilayah Kabupaten Donggala, Sulteng Rabu (16/4/2014) lalu. 

Bersama Ariswan SP Lumu, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Kelima  tersangka kasus pembakaran Kantor Camat Sindue Tobata ,Kabupaten Donggala masing-masing; Moh Reza Filsafat, Moh Faris Rivaldi, Supardin Anwar alias Bintang yang juga Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Sindua Tobata, Adi Wijaya alias Yong dan Rokiyanto alias Roky.

Dilansir dari Rakyat Merdeka Online Sabtu (17/5/2014) Pelaksanana Tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro, menyatakan keenam orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pembakaran kantor Camatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala Rabu (16/4/2014) lalu. 

Penyidik Ditreskrim Umum Polda Sulawesi Tengah mengenakan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 200 KUHP (Dugaan tindak pidana pembakaran dan atau membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah gedung atau bangunan).

"Modus dilakukan untuk memusnahkan lembaran suara hasil pencoblosan agar Pemilu Legislatif tahun 2014 dapat diulangi." kata AKBP Utoro.(Rmol)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger