![]() |
| Ilustrasi |
"Dua lembaga dari Palu dan dua lembaga lagi dari Jakarta," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, yang dilansir antarasulteng, Jumat (4/4/2014).
Dua lembaga yang mendaftar di tingkat lokal adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Dua lembaga tersebut kata Sahran sudah diagreditasi oleh KPU Sulawesi Tengah.
"Mereka memantau hanya hari pemungutan dan penghitungan saja," katanya.
Sementara dua lembaga pemantau lainnya salah satunya Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Lembaga ini kata Sahran sudah diakreditasi oleh KPU RI.
Sementara terkait dengan lembaga survei, kata Sahran, hingga kini belum ada yang melapor ke KPU Sulawesi Tengah.
"Tetapi lembaga survei itu ada dan terdaftar di KPU RI," katanya.
Di KPU RI sendiri terdapat 56 lembaga survei dan 19 lembaga pemantau dan hitung cepat.
Dalam melaksanakan tugasnya kata Sahran mereka harus mengikuti ketentuan termasuk dalam hal mempublikasikan hasil-hasil kerjanya.
Selama masa tenang, lembaga tersebut tidak dibolehkan mempublikasikan hasil surveinya.
Sahran mengatakan semakin banyak yang memantau terhadap jalannya pemilu akan semakin baik karena bisa menekan tingkat kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.(ant)





0 komentar:
Posting Komentar