>
Headlines News :
Home » , » DPT Sulteng Berkurang 3.365 Pemilih

DPT Sulteng Berkurang 3.365 Pemilih

Written By Unknown on Selasa, 21 Januari 2014 | 10.38.00

Palu, Jurnalsulteng.com - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di Sulawesi Tengah (Sulteng) terkoreksi menurun dari sebelumnya 1.905.155 pemilih menjadi 1.901.790 pemilih atau berkurang 3.365 setelah Komisi Pemilihan Umum Sulteng melakukan perbaikan data.

Perubahan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tersebut ditetapkan di Sekretariat KPU Provinsi, Senin (20/1/2014), dihadiri perwakilan KPU kabupaten/kota, perwakilan partai politik, calon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi.

Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan perubahan jumlah daftar pemilih tetap tersebut karena 3.365 pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap.

"Ada yang meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan fiktif," kata Sahran.

Pemilih yang meninggal dunia setelah perbaikan sebanyak 953 pemilih, anggota TNI/Polri 31 pemilih, belum cukup umur 11 pemilih, fiktif/tidak dikenal 24 pemilih, pindah domisili 431 pemilih dan pemilih ganda 1.915 pemilih.

Sahran menjamin bahwa data hasil perbaikan daftar pemilih tetap tersebut sudah valid dan dijamin akurasinya.

"Kita pastikan mereka tidak memenuhi syarat lagi dalam daftar pemilih tetap," katanya.

Perbaikan daftar pemilih tetap di Sulawesi Tengah sudah empat kali mengalami perbaikan yakni pada 13 September 2013, 1 November 2013, 2 Desember 2013 dan 20 Januari 2014.

Bawaslu Sulawesi Tengah menyatakan setuju atas hasil perbaikan tersebut meski beberapa hal sempat dipertanyakan antara lain mekanisme penetapan perbaikan daftar pemilih di Kabupaten Donggala dan Sigi.

Mengingat dua kabupaten tersebut anggota KPU-nya sedang transisi dari anggota lama ke anggota baru.

Menjawab hal itu Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan penetapan hasil perbaikan daftar pemilih tetap masih ditetapkan oleh anggota KPU sebelumnya karena surat keputusan KPU Donggala dan Sigi yang baru keluar tanggal 18 Januari 2014 dan dilantik tanggal 20 Januari 2014.

"Penetapan perbaikan daftar pemilih tetap dua daerah tersebut ditetapkan 17 Januari 2014," kata Sahran.***


sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger