>
Headlines News :
Home » , » Panwas Polisikan Kepsek SD Muhammadiyah 1 Donggala

Panwas Polisikan Kepsek SD Muhammadiyah 1 Donggala

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 15.59.00


DONGGALA, (jurnalsulteng.com) - Setelah Kepala Sekolah (Kepsek) SD Muhammdiyah 1 Donggala Mastaisah A Latif, SPd mengadukan Ketua Panitia Pengawas Pemiihan Kepala Daerah (Panwaslu) Donggola Rais Ali Damang, SH ke Bawaslu Sulteng, kini giliran Ketua Panwas menempuh jalur hukum dengan mengadukan Mastaisah kepada aparat kepolisian, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Rais, Mastaisah selaku pegawai negeri sipil,  selain  telah melecehkan dan melemahkan lembaga pengawas pemilu, juga secara terang-terangan telah melibatkan diri dalam kepentingan politik sehingga yang bersangkutan telah mengesampingkna  aturan perundang-undangan tentang netralitas PNS dalam kepentingan publik.

Disisi lain juga kata Rais, secara physikologis dengan serangkaian pemberitaan  yang dilansir media massa,  kelurganya terkena imbas. Padahal apa yang dilaporkan kepada Bawaslu dengan tembusan DKPP-RI, Bawaslu-RI sangatlah mengada-ngada serta tidak sesuai fakta.

Bisa dibayangkan, pertama  saya dituduh telah merusak buku induk sekolah rakyat SD Muhammadiyah yang ketika itu hendak saya foto copy, padahal buku induk itu robek ketika, teman-teman wartawan berebut untuk mengabadikannya.  
“Ini  fitnah dan  pencemaran nama baik,”katanya.

Belum pernyataan  Mastaisah yang mengatakan bahwa dokumen asli buku induk sekolah dan daftar hadir murid SD Muhammadiyah 1 Donggala tahun 1955 tersimpan rapi di sekolah, padahal kenyataannya tambah Rais, ketika dirinya mendatangi kediaman Mastaisah, dokumen-dokumen itu berada dirumahnya. Jika arsif sekolah itu benar-benar rusak ketika difoto copy oleh sopir saya, mengapa dua hari berikutnya Mastaisah tidak melakukan komplain, atau tidak menandatangani  bukti tanda terima dokumen yang saya sodorkan.
“Inikan lucu, tiba-tiba saya dituduh merusak arsif sekolah,” tandasnya.

Kasus saling lapor ini muncul setelah Panwaslu Donggala melakukan verifikasi ijazah dr Anita B Nurdin, yang akan ikut bertarung pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati Donggala.

Dari hasil verifikasi tersebut, Panwaslu menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan tentang surat keterangan kelulusan  Anita B Nurdin di Sekolah tersebut.***


(Agus Manggona/Sutrisno)


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger