DONGGALA, (jurnalsulteng.com) - Setelah Kepala Sekolah (Kepsek) SD Muhammdiyah 1 Donggala Mastaisah A Latif, SPd mengadukan Ketua Panitia Pengawas Pemiihan Kepala Daerah (Panwaslu) Donggola Rais Ali Damang, SH ke Bawaslu Sulteng, kini giliran Ketua Panwas menempuh jalur hukum dengan mengadukan Mastaisah kepada aparat kepolisian, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurut Rais, Mastaisah selaku pegawai negeri sipil, selain telah melecehkan dan melemahkan lembaga pengawas pemilu, juga secara terang-terangan telah melibatkan diri dalam kepentingan politik sehingga yang bersangkutan telah mengesampingkna aturan perundang-undangan tentang netralitas PNS dalam kepentingan publik.
Disisi lain juga kata Rais, secara physikologis dengan serangkaian pemberitaan yang dilansir media massa, kelurganya terkena imbas. Padahal apa yang dilaporkan kepada Bawaslu dengan tembusan DKPP-RI, Bawaslu-RI sangatlah mengada-ngada serta tidak sesuai fakta.
Bisa dibayangkan, pertama saya dituduh telah merusak buku induk sekolah rakyat SD Muhammadiyah yang ketika itu hendak saya foto copy, padahal buku induk itu robek ketika, teman-teman wartawan berebut untuk mengabadikannya.
“Ini fitnah dan pencemaran nama baik,”katanya.
Belum pernyataan Mastaisah yang mengatakan bahwa dokumen asli buku induk sekolah dan daftar hadir murid SD Muhammadiyah 1 Donggala tahun 1955 tersimpan rapi di sekolah, padahal kenyataannya tambah Rais, ketika dirinya mendatangi kediaman Mastaisah, dokumen-dokumen itu berada dirumahnya. Jika arsif sekolah itu benar-benar rusak ketika difoto copy oleh sopir saya, mengapa dua hari berikutnya Mastaisah tidak melakukan komplain, atau tidak menandatangani bukti tanda terima dokumen yang saya sodorkan.
“Inikan lucu, tiba-tiba saya dituduh merusak arsif sekolah,” tandasnya.
Kasus saling lapor ini muncul setelah Panwaslu Donggala melakukan verifikasi ijazah dr Anita B Nurdin, yang akan ikut bertarung pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati Donggala.
Dari hasil verifikasi tersebut, Panwaslu menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan tentang surat keterangan kelulusan Anita B Nurdin di Sekolah tersebut.***
(Agus Manggona/Sutrisno)
0 komentar:
Posting Komentar