>
Headlines News :
Home » , , » Verifikasi DCS, Empat Bacaleg Sulteng Tidak Lolos

Verifikasi DCS, Empat Bacaleg Sulteng Tidak Lolos

Written By Unknown on Senin, 10 Juni 2013 | 11.23.00

Jurnal Palu- Empat orang bakal calon legislatif dari tiga partai politik di Sulawesi Tengah tidak lolos dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg.

Rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) legislatif KPU Sulawesi Tengah, Sabtu (8/6), menyebutkan empat calon yang tidak lolos tersebut umumnya terkait dengan legalisasi ijazah.

Mereka adalah HM Safei Datupalinge, SE dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Justian Tahepe dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Drs. Aswad Umar dan Drs H Amir E Lumentut masing-masing dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua KPU Sulawesi Tengah usai rapat pleno penetapan daftar calon sementara legislatif mengatakan masalah legalisasi ijazah tidak bisa ditolerir.

Calon legislatif dari PBB atas nama Amir Lumentut misalnya, yang bersangkutan menyerahkan dua lembar legalisiran ijazah sarjana dan SMA/sederajat. Hanya saja, yang bersangkutan menyerahkan legalisir ijazah SMA/sederajat bukan dari daerah asal.

Legalisasi ijazah yang bersangkutan mestinya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar, namun hanya menyerahkan legalisiran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah.

"Ini syarat mutlak pengajuan legalisasi ijazah SMA/sederajat harus dari sekolah asal," kata Sahran.

Sementara itu berdasarkan laporan tim verifikasi, calon legislatif dari PPP atas nama Safei Datupalinge, menyerahkan legalisasi ijazah fotocopi-an. Sementara sesuai persyaratan harus memasukkan lembar legalisasi ijazah basah (berstempel-red).

Berbeda dengan calon dari PKPI Justian Tahepe, yang memasukkan ijazah yang tidak dilegalisir dan tidak melampirkan berkas model BB-3, yakni surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon anggota DPR/DPRD untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota dewan.

Menurut rencana KPU akan mengumumkan daftar calon sementara yang lolos verifikasi tersebut di media massa pada tanggal 13 Juni 2013. Setelah itu masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas nama-nama yang dinyatakan lolos.

Penetapan daftar calon sementara anggota legislatif tersebut dilakukan lebih cepat dari jadwal nasional yakni 12 Juni 2013 karena KPU Provinsi masih menangani dua daerah lainnya yakni Morowali dan Poso yang hingga kini anggota KPU-nya masih bermasalah.***

sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger