>
Headlines News :
Home » , » Reklamasi Pantai Talise Melanggar Pemanfaatan Ruang

Reklamasi Pantai Talise Melanggar Pemanfaatan Ruang

Written By Unknown on Jumat, 08 Januari 2016 | 23.52.00

Seorang warga melakukan kegiatan memancing di Teluk Palu.  Meski mendapat tentangan dari berbagai pihak, Pemerintah setempat tetap kukuh mereklamasi pantai itu yang direncanakan luasnya mencapai 38 hektar. [Foto; Metrosulawesi.com]



Palu, Jurnalsulteng.com- Reklamasi pantai atau penimbunan pesisir pantai di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Palu.

Akademisi Fakultas Tehnik Universitas Tadulako Palu Alamsyah Palenga MT di Palu, Jumat (8/1/2016), mengemukakan reklamasi pantai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak mendelinasi kawasan reklamasi pantai.

Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) milik pemerintah Kota Palu yang merupakan produk hukum terpenting dalam penataan dan pemeliharaan lingkungan, tidak membenarkan adanya reklamasi pantai.

Dengan demikian, katanya, kegiatan penimbunan pesisir pantai seluas 33,38 hektare dengan nilai investasi senilai Rp200 miliar itu tidak sejalan dengan amanah Perda RTRW.

"Dua aturan yang dibuat oleh Pemkot Palu tidak membenarkan adanya reklamasi pantai di kelurahan tersebut," ungkap Alamsyah Palenga.

Mestinya, kata dia, kedua aturan tersebut menjadi pijakan pemerintah dalam melaksanakan pemanfaatan ruang baik di darat maupun di laut.

Anehnya, sebut dia, Pemkot Palu sebagai pihak yang membuat dan menerbitkan aturan, justru malah melanggar ketentuan aturan yang dibuatnya.

Parahnya lagi, pemerintah tidak dapat bertindak untuk memberikan sanksi kepada PT. Yauri Properti Investama yang difasilitasi oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu, terkait kegiatan reklamasi pantai yang dilakukannya.

"Padahal Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pelanggaran pemanfatan ruang dengan mengacu pada RTRW Kota Palu, namun itu tidak dilakukan," ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan amanah UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, bahwa Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[***]

Sumber; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger