>
Headlines News :
Home » , » Gugatan Pilkada Sulteng Dinilai Salah Alamat

Gugatan Pilkada Sulteng Dinilai Salah Alamat

Written By Unknown on Sabtu, 16 Januari 2016 | 08.19.00

Gedung Mahkamah Konstitusi


Jakarta, Jurnalsulteng.com- Sembilan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2015 kembali diperiksa oleh Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar serta dianggotai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, Kamis (14/1/2016). Bertempat di Ruang Sidang Panel 3, Termohon dan Pihak Terkait mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keterangannya pada sesi pertama  persidangan.

Jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait yang didengarkan oleh Panel Hakim merupakan tanggapan terhadap gugatan dari Provinsi Sulawesi Tengah (Perkara No. 15/GUB.BUP-XIV/2016), Kabupaten Morowali Utara (Perkara No. 4/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Banggai (Perkara No. 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan 62/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Banggai Laut (Perkara No. 78/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Toli (Perkara No. 55/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Kepulauan Aru (Perkara No. 84/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Poso (Perkara No. 23/PHP.BUP-XIV/2016), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (Perkara No. 111/PHP.BUP-XIV/2016).

Dikutip dari laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id  Sabtu (16/1/2015) Absar Kartabrata, bertindak selaku kuasa hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Termohon  Perkara No. 15/GUB.BUP-XIV/2016) menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Paslon Rusdi Mastura-Ihwan Datu Adam.

Dalam eksepsinya, Termohon menyampaikan perbedaan suara versi Termohon antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni sebesar 9,04 persen. Bila melihat ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada, Termohon menganggap Pemohon tidak dapat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK karena tidak memenuhi syarat.

Bahkan, Termohon dalam paparannya menyampaikan seharusnya Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 158 UU Pilkada bila merasa pembatasan persentase suara dianggap tidak adil. Termohon juga meminta semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku demi asas kepastian hukum. Oleh karena itu, Termohon menilai permohonan Pemohon obscuur libel.

Sementara itu, dalil-dalil Pemohon terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dianggap tidak memiliki korelasi dengan perolehan suara. Artinya, Termohon menegaskan bahwa seharusnya bila Pemohon mendalilkan ada pelanggaran TSM maka pelanggaran dimaksud harus dapat dibuktikan dapat memengaruhi komposisi perolehan suara secara signifikan.

“Oleh karenanya dalam hal yang lain kami tetap berpegang kepada atribusi kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005. Seperti misalnya pelanggaran kode etik itu diselesaikan oleh DKPP, pelanggaran administratif diselesaikan oleh Bawaslu atau panwaslu, tindak pidana pemilihan melalui pengadilan,” ujar Kartabrata.

Di akhir tanggapannya, Termohon meminta Mahkamah mengesahkan penetapan perolehan suara versi Termohon. Dengan kata lain, Termohon tetap meminta Paslon Longki Djanggola-Sudarto diangkat sebagai orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Tengah dengan perolehan suara sebanyak  742.711 suara.

Hal yang sama juga disampaikan Khairil Syah selaku kuasa hukum Paslon Longki Djanggola-Sudarto (Pihak Terkait Perkara No. 15/GUB.BUP-XIV/2016). Selain membantah seluruh tudingan Pemohon, Khairil juga menyampaikan bahwa permohonan Pemohon “salah alamat”.

Sebab, permohonan yang diajukan ke MK menurut Pihak Terkait haruslah permohonan yang memasalahkan perselisihan hasil rekapitulasi suara, bukan persoalan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada seperti yang digugat oleh Pemohon. “Permohonan yang diajukan Pemohon bukanlah berkaitan dengan perselisihan penghitungan suara atau  mempersoalkan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Oleh karenanya, kami menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan Pemohon tidak jelas atau  obscuur libel,” tegas Khairil.

Kabupaten Banggai

Pada persidangan yang sama, Muhammad Dong selaku Kuasa Hukum KPU Kabupaten Banggai menyampaikan tanggapan untuk dua permohonan sekaligus. Permohonan pertama diajukan oleh Paslon Sofhian Mile-Sukri Djalumang (Pemohon Perkara No. 20/PHP.BUP-XIV/2016). Sedangkan permohonan kedua diajukan oleh Paslon Makmun Amir-Batia Sisilia Hajar (Pemohon Perkara No. 62/PHP.BUP-XIV/2016).

Sama seperti tanggapan Termohon lainnya, Muhammad juga menyatakan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kedua permohoan Pemohon. Alasan Termohon menyatakan hal tersebut karena permohonan Pemohon dianggap tidak berisi permasalahan mengenai perolehan suara. Justru, permohonan keduanya hanya berkisar pada tuduhan kebepihakan Termohon dan Panwaslu Kabupaten Banggai dalam penyelenggaraan Pilkada.

Begitu juga dengan selisih suara kedua Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Herwingati-Mustar Labolo) dianggap tidak memenuhi syarat. Pasalnya, Paslon Paslon Sofhian Mile-Sukri Djalumang memiliki selisih suara sebesar  25 persen dengan Pihak terkait. Sedangkan Paslon Makmun amir-Batia Sisilia Hajar memiliki selisih suara sebanyak 11,4 persen dengan Pihak Terkait.

“Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 juncto Pasal 6 MK Nomor 1/2015 Pasal 11 Nomor 4/2015 mengenai jumlah penduduk dan maksimal persentase perbedaan perolehan suara,” tegas Muhammad.[Trs/*]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger